NARASISULTRA.ID, KONUT- Salah satu perusahaan di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bergerak dibidang Pertambangan Nikel, yakni PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) kembali dipertanyakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nya di lapangan.
Berdasarkan informasi yang di himpun tim, NarasiSultra.id, baru-baru ini, insiden Kecelakaan kerja, kembali terjadi di lokasi penambangan Nikel PT. BSJ di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), pada Kamis malam, (09/3/2023).
Dari informasi dan dokumentasi yang diperoleh pihak Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hippma) Laskep, lokasi kecelakaan tersebut diduga merupakan Aktivitas pertambang PT BSJ sebagai pemilik IUP yang berkerjasama dengan PT. JAS sebagai Kontraktor pengangkutan Ore dari Fit ke Stockfile milik perusahaan PT. BSJ.
Yang mana, aktivitas tersebut membuat salah satu driver dump truk mengalami kecelakaan pada saat jam kerja.
Hal ini terjadi karena kondisi jalan yang curam dari fit menuju ke stockfile sehingga membuat dump truk tersebut mengalami rem blong.
Ketua Umum Hippma Laskep, Buyung mengatakan, insiden Kecelakaan tersebut bukan pertama kali terjadi di PT. BSJ akan tetapi pada bulan lalu juga telah terjadi kasus yang sama.
“Kami melihat, kecelakaan kerja di PT.BSJ ini sudah sering terjadi, sehingga kita patut pertanyakan apakah penerapan K3 dalam perusahaan ada atau tidak,”tegas Buyung saat di Konfirmasi baru-baru ini.
Buyung menambahkan, karena ulah PT BSJ, dua kali berturut-turut terjadi insiden yang sama dan di tempat yang sama pula tetapi mereka belum pernah melakukan penurunan tingkat ketinggian jalan dari fit menuju stockfile.
“Saya menduga insiden yang terjadi di lokasi PT BSJ ini mereka tidak pernah melaksanakan wajib lapor di ketenagakerjaan,” Jelas Buyung.
Kader Pemuda Sapma Pancasila Konut itu menjelaskan sebagaimana tertulis dalam UU, Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ada tiga tujuan utama dari penerapan K3 di semua perusahaan tanpa terkecuali, salah satunya melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Pasal 3 ayat (1) UU Keselamatan Kerja juga menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja, di antaranya mencegah dan mengurangi kecelakaan,memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
Sementara pasal 86 ayat (1) huruf (a) UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Ia menegaskan pihak PT. BSJ dan PT. JAS harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban luka parah.
“Jangan hanya mengejar keuntungan, tapi lupa akan keselamatan kerja karyawan. pekerja tambang jangan diperlakukan sebagai mesin, karena mereka adalah manusia. Apalagi pekerjaannya beresiko tinggi, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas nomor satu,” jelasnya.
“Kami harapkan peran pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra lebih ketat ketika melakukan pengawasan,”pungkasnya.
Sementara Humas PT.BSJ Joko saat di Konfirmasi di Whatsapp nya, hanya membaca pesan dan engan memberikan tanggapan terkait peristiwa kecelakan kerja yang di duga terjadi di wilayah PT BSJ.**(Red).