NARASISULTRA.ID, KONUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan penyuluhan hukum terhadap badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Tahun 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Konawe Utara, Muhammad Husni Ibrahim, mengatakan Pelaksanaan penyuluhan ini dilakukan di empat Dapil yakni 4 titik per dapil untuk Dapil 2 di tempatkan di Balai Kecamatan Landawe yang dihadiri oleh PPK dan PPS Kecamatan Landawe, Wiwirano, dan Langikima.
“Kemudian dilanjutkan di Dapil 1 Kecamatan Asera, pesertanya dari Andowia, Asera, Oheo. Setiap titik itu 100 pesertanya,” ungkapnya, Kamis (19/9).
Penyuluhan ini, kata dia, merupakan upaya KPU Kabupaten Konawe Utara dalam rangka memberikan penguatan secara kelembagaan bagi badan Adhoc supaya dalam menjalankan tugasnya memahami hak dan kewajibannya.
Sehingga tambah dia, di akhir nanti masalah-masalah yang terjadi bisa di minimalisir kaitannya dengan pelanggaran etika bahkan yang lebih ekstrem pidana Pemilu atau sengketa administrasi Pemilu.
“Karena kita tidak boleh terhindar dari itu, jadi kalau kita tidak asa diri, mempersiapkan diri secara kelembagaan maka otomatis hal-hal seperti itu bisa jadi sering kita jumpai,” cetusnya.
Muhammad Husni Ibrahim berharap, Mudah-mudahan dengan pembekalan ini, seluruh badan Adhoc yakni PPK dan PPS di semua daerah pemilihan khususnya di Kabupaten Konawe Utara pada 13 Kecamatan dengan memahami tugas dan fungsinya bisa kita laksanakan dengan baik.
“Terlaksana dengan aman dan baik tanpa ada masalah apapun kaitannya dengan pelanggan etika, kemudian tidak bersengketa secara administrasi, maupun pidana pemilu,” tutupnya.(Bsl/b)