,

8 Kecamatan Belum Memenuhi 2 Kali dari Kebutuhan Pendaftaran PPK, KPU Konut Perpanjang Pendaftaran

oleh
oleh
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konut Edison Peokodoh. (Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) perpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 8 Kecamatan.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Pendaftaran PPK di buka pada 23 sampai 29 April 2024. Karena masih 8 Kecamatan yang belum memenuhi 2 Kali dari Kebutuhan Pendaftaran PPK, maka KPU Konut memperpanjang Pendaftaran selama 3 hari yakni dimulai dari 30 April sampai 2 Mei 2024.

Adapun 8 Kecamatan yang belum
memenuhi 2 Kali dari Kebutuhan Pendaftaran PPK, yakni, Kecamatan Wiwirano, Kecamatan Langgikima, Kecamatan Landawe, Kecamatan Andowia.

Selanjutnya Kecamatan Molawe, Kecamatan Lasolo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, dan teharir Kecamatan Wawolesea.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konut Edison Peokodoh, menuturkan bahwa bagi masyarakat Konawe Utara yang berminat untuk bergabung menjadi penyelenggara di Pilkada serentak agar segerah mendaftarakan diri.

“Pendaftaran bisa melalui aflikasi Siakba, dan perpanjangan ini adalah yang terahir selanjutnya tidak akan ada lagi perpanjangan,”pungkas Edison.(Bsl/b)