NARASISULTRA.ID,KONUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konut 2024.
DPT tersebut ditetapkan dalam
rapat pleno terbuka merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sultra dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konut 2024, yang berlangsung di Aula kantor KPU, Jumat (21/9/2024).
Penetapan yang dihadiri oleh tim pasangan calon, Prokopimda, Bawaslu dan seluruh anggota PPK se-Kecamatan yang berada Konut, menetapkan sebanyak 54.200 jumlah DPT.
Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Konut, Eka Dwiyastuti Liambo menjelaskan jumlah DPT yang telah di tetapkan sebagaimana yang telah diatur pada PKPU nomor 7 tahun 2024, bahwa penetapan DPT itu dari 14 sampai 21 September 2024.
Kata dia, jumlah DPT tersebut merupakan hasil dari pengumpulan data dari 13 Kecamatan, terdiri dari 27.689 pemilih laki-laki dan 26.511 pemilih perempuan dan akan melakukan pemilihan pada 180 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Alhamdulillah KPU Konut telah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap, dengan jumlah pemilih 54.200,”ungkapnya saat dihubungi melalui telpon, Sabtu (21/9/2024).
Mantan Ketua Umum Kohati Cabang Konawe tersebut membeberkan bahwa
penetapan DPT di Pilkada 2024, terjadi peningkatan jumlah pemilih.
“Melihat perbandingan dari jumlah DPT saat pemilu 2024, sebanyak 53.737 pemilih, sedangkan di Pilkada 2024, sebanyak 54.200 pemilih,”paparnya.
Lebih lanjut, Eka Dwiyastuti Liambo mengatakan, proses menuju penempatan DPT ini, ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan mulai dari pemuktahiran data pemilih e-coklit, di lakukan oleh Pantarli, dan merekapitulasi DPHP dan DPSHP di tingkat PPS maupun PPK.
“Dari proses inilah, bisa kita lihat terjadi peningkatan pemilih sebanyak 463 dari jumlah DPT Pemilu 2024 kemarin,”pungkasnya.(Bsl/a)