BERITA SULTRAHEADLINEKOTA KENDARI

Dituding Jual Ore Ilegal, PT Masempo Dalle Tegaskan Seluruh Operasional Sesuai RKAB

132
×

Dituding Jual Ore Ilegal, PT Masempo Dalle Tegaskan Seluruh Operasional Sesuai RKAB

Sebarkan artikel ini

NARASISULTRA.ID, KENDARI- Tanggapi pernyataan sikap yang disampaikan kelompok yang menamakan diri Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT), Manajemen PT Masempo Dalle akhirnya angkat bicara.

Perusahaan menilai sejumlah tudingan yang beredar di ruang publik tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

Melalui keterangan resminya, PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, telah berjalan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perusahaan secara tegas membantah tuduhan adanya penjualan ore tanpa RKAB maupun praktik penyelundupan.

“Seluruh kegiatan operasional kami berada dalam koridor perizinan yang sah dan diawasi oleh instansi berwenang,” tegas Wawan, Public Relation PT Masempo Dalle dalam siaran persnya, Kamis (8/1/2026).

Menanggapi isu kawasan hutan seluas 141,91 hektare kata Wawan, manajemen perusahaan menyatakan sikap kooperatif terhadap instruksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

PT Masempo Dalle menegaskan tidak pernah melakukan invasi ilegal, serta saat ini tengah menjalankan arahan teknis Satgas PKH dalam rangka penataan kawasan sesuai regulasi kehutanan.

Pihaknya membantah keras tudingan yang menyeret nama Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dalam operasional perusahaan. Menurut manajemen, tuduhan tersebut bersifat asumtif dan tidak memiliki dasar fakta.

“PT Masempo Dalle adalah badan usaha yang bekerja secara profesional dan mandiri, tunduk pada hukum korporasi, serta tidak beroperasi atas perlindungan individu maupun organisasi tertentu,” jelas Wawan.

Wawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya.

“Perusahaan kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik yang dapat merugikan reputasi serta operasional perusahaan,”tegasnya.(Ags/b)