NARASISULTRA.ID, KENDARI- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, melalui Buser77 Satreskrim lakukan penangkapan, terhadap dua orang tersangka Tindak Pidana (TP) penganiayaan, pada Selasa 9 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, Rabu (10/1/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial RAS (18), alamat Jalan Gersamata Kota Kendari dan inisial MPA (17), alamat Jalan Gersamata Kota Kendari, untuk korbannya AK (17) alamat Jalan Bunga Kolosua No. 4 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.
Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan tersebut di Penginapan Lawata, pada Selasa, (9/1/2024).
Berdasarkan informasi, kronologis peristiwa tersebut, yakni pada hari Sabtu 6 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 Wita, korban AK keluar rumah hendak membeli rokok, kemudian bertemu orang yang tidak di kenalnya.
Korban kemudian kembali ke rumahnya, namun merasa di ikuti, korban memutuskan berlari menuju SPBU THR. Namun, langsung dihentikan oleh para tersangka dan tanpa ada kata, keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Motifnya tersinggung, karena korban menatap mata salah satu tersangka,”jelas Fitrayadi.
Kedua pelaku terjerat Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.(Bsl/b)