NARASISULTRA.ID, KONUT- Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Kabupaten Konawe Utara dalam beberapa hari kedepan akan melakukan kunjungan dan silaturahmi kepada seluruh perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
Tegas di sampaikan oleh Sekjen Asosiasi IUJP Konawe Utara Rahmat Mustafa, saat di konfirmasi oleh Media pasca Rapat bersama Asosiasi IUJP Konawe Utara di wakili oleh Ir. Wisnu Salman ST., IPM., ACPE., ASEAN Eng., C.EIA Ketua Dewan Pembina Asosiasi IUJP Konawe Utara dan Direktur Teknik dan Lingkungan Ahmad Syauqi, S.Si., S.T., M.Ak .di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia Jl. Prof. DR. Soepomo No.10, RT.1/RW.3, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Pada Rabu 08 Juli 2026.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Rapat Kordinasi sebelumnya yang di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 5 Mei 2026 bersama Asosiasi IUJP Konawe Utara, Dinas ESDM Provinsi Sultra , Dinas PTSP Provinsi Sultra dan Pemda Konawe Utara.
Dukungan dan dorongan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Daerah agar pemilik IUP memperkuat kemitraan dengan pelaku usaha jasa pertambangan lokal (IUJP). Semangat tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan pemerataan ekonomi , kesempatan berusaha, serta memastikan manfaat kegiatan pertambangan dapat dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi pertambangan.
Rencana Kunjungan Asosiasi IUJP Konawe Utara kepada pemilik IUP, bukanlah bentuk tekanan ataupun konfrontasi, melainkan upaya membangun dialog yang konstruktif antara perusahaan pemegang IUP dengan pelaku usaha jasa pertambangan lokal setelah adanya dukungan Kementerian ESDM terkait penggunaan IUJP Lokal. Kami meyakini bahwa hubungan kemitraan yang sehat akan menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan stabilitas sosial, serta memberikan kepastian usaha bagi seluruh pihak.
Asosiasi IUJP Konawe Utara mengajak seluruh perusahaan pemegang IUP untuk membuka ruang komunikasi dan kerja sama yang transparan, profesional, serta berkeadilan. Kontraktor lokal yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan patut memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam rantai pasok industri pertambangan.
Kami percaya bahwa kemajuan industri pertambangan tidak hanya diukur dari besarnya produksi, tetapi juga dari sejauh mana keberadaannya mampu memberdayakan pelaku usaha lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Melalui agenda kunjungan ini, Asosiasi IUJP Kabupaten Konawe Utara berharap terbangun komitmen bersama antara perusahaan dan Asosiasi untuk mewujudkan kemitraan yang saling menguntungkan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.
Asosiasi Iujp Konawe Utara berharap seluruh pemilik IUP di Konawe Utara mentaati regulasi yang sudah ada tentang kemitraan bersama IUJP lokal, telah diatur dalam beberapa regulasi di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubaradan serta PP Nomor 39 Tahun 2025.(Bsl/b)












