HEADLINE

Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, PT. RRA Diadukan Di Bareskrim Polri dan Kemenhub RI

643
×

Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, PT. RRA Diadukan Di Bareskrim Polri dan Kemenhub RI

Sebarkan artikel ini
Terlihat Kapal Tongkang yang bersandar di Jety Masyarakat Desa Morombo, diduga memuat ore Nikel milik PT. RRA.

NARASISULTRA.ID, KONUT- Ampuh Sultra adukan PT. Rifki dan Raisha Anursyah (RRA) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, baru-baru ini.

Pengaduan tersebut dilakukan, karena lembaga Ampuh Sultra menduga PT.RRA melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) di blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Bukan hanya itu, PT. RRA juga diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan percobaan penjualan cargo yang merupakan Barang Bukti (BB) milik Kejaksaan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan bahwa eksistensi PT. RRA di Blok Marombo, patut dipertanyakan.

Menurutnya, PT. RRA bukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bukan kontraktor mining resmi, sehingga tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan di Blok Marombo, Konut.

“Hal ini membuat perusahaan ini patut diperiksa. Mereka bukan pemilik IUP dan bukan kontraktor mining resmi, namun bisa melakukan penambangan sampai ke tahap pengapalan,”ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini.

Lebih lanjut, Hendro menuturkan selain melakukan penambangan tanpa izin (PETI), PT. RRA juga diduga melakukan penambangan nikel di dalam kawasan hutan.

“Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penambangan mereka berada di dalam kawasan hutan,”tegasnya.

“Kami mendesak Bareskrim Polri harus turun tangan untuk menghentikan kegiatan PT. RRA dan memeriksa Direktur Utamanya yang diduga kuat melanggar berbagai aturan hukum,”tambah Hendro.

Bukan hanya Bareskrim, Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu meminta agar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Molawe untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal TB. DAYA 37 / BG. DBS 3708 yang sedang memuat ore nikel milik PT. RRA.

“Kami juga tekankan, jangan ada perusahaan yang mencoba memfasilitasi dokumen terbang kepada PT. RRA. Karena PT. RRA ini tidak akan bisa melakukan penjualan ore nikel tanpa dokumen resmi,”pungkasnya.

Sementara itu, Plt Syahbandar Molawe Sorindra saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui terkait izin atau dokumen yang digunakan oleh PT. RRA.

Ia menyatakan bahwa saat ini tidak ada izin permohonan sandar untuk aktivitas pemuatan ore nikel PT. RRA. Selain itu, aktivitas kegiatan pembuatan ore nikel sedang diawasi oleh Polda Sultra di lokasi.

“Tidak ada permintaan izin sandar di Jeti. Kami tidak pernah mengeluarkan izin sandar tanpa prosedur yang sesuai,”tutupnya.** (RJS)