Diduga Terlibat Kasus LGBT, Oknum Polisi di Kendari Bakal Diberhentikan jika Terbukti Bersalah

oleh
oleh
Ilustrasi Kelompok LGBT (Sumber: VIVA/spectrum.com)

NARASISULTRA.ID, KENDARI- Di duga ikut terlibat soal kasus Lesbian Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), oknum Polisi berinisial Bripda AN di Kota Kendari, diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (17/1/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, terkait penangkapan terhadap oknum Polisi adanya dugaan penyimpangan seksual pada 10 Januari 2024.

“Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024,” ungkap Ferry.

Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan, penangkapan Bripda AN bermula saat pihaknya menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat, terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

“Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra, menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat, bahwa ada keterlibatan oknum personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,” katanya

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra,” kata Ferry.

Menurutnya, jika Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, pihaknya akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH . Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH, sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” pungkasnya.(Bsl/b)