NARASISULTRA.ID, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang sejumlah 79 Miliar dari kasus dugaan korupsi pertambangan nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Total uang disita senilai Rp 79.088.636.828. Dengan rincian mata uang rupiah senilai Rp 59.275.226.828. Mata uang Dollar Singapur senilai SGD 1.350.000 atau Rp 15. 273.900.000 dan mata uang Amerika Serikat USD, 296.700 atau Rp 4.539.510.000,” ujar Kajati Sultra, Patris Yusran Jaya baru-baru ini.
Uang bernilai puluhan miliar itu dikatakan Patris disita dari rekening para tersangka dan beberapa pihak yang terkait perkara tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, uang penyitaan tersebut akan di simpan di rekening dinas Kejati Sultra sebelum ada status hukumnya.
“Kita akan simpan uang ini direkening dinas Kejati sebelum mendapatkan status hukum. Setelah ada status hukumnya akan kita serahkan ke kas negara,” pungkasnya.(Rjs/c)