Dugaan Perdagangan Orang di Konawe Utara, Polres Konut Limpahkan Pelaku untuk Jalani Pembinaan

oleh
oleh
Nampak Anggota Sat Reskrim dan dua orang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Konawe Utara.(Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Porles Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mencium adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Wisma Pariama, Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Konut.

Atas dugaan tersebut Sat Reskrim Polres Konut gelar perkara terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di aula Sat Reskrim, pada Kamis 7 November 2024.

Dugaan kasus TPPO Sat Reskrim menganalisis dugaan terhadap pelaku dan korban. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan gelar perkara mengambil keputusan untuk melimpahkan terduga pelaku dan korban ke Dinas Sosial Kabupaten Konut.

“Kedua pihak akan menjalani pembinaan yang akan didampingi oleh Dinas PPA Kabupaten Konawe Utara guna memastikan perlindungan dan rehabilitasi sosial yang diperlukan,”ungkap Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Patria Wanda Sigit, S.

AKP Patria Wanda Sigit, mengungkapkan bahwa meskipun dugaan TPPO sempat mencuat, hasil analisis dan pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Oleh karena itu, langkah terbaik adalah melakukan pembinaan terhadap pelaku dan korban agar dapat memberikan efek jera dan mendukung pemulihan mereka.(Bsl/c)