NARASISULTRA.ID, KONUT- Eks Wakil Bupati Konawe Utara, H.Rauf, S.Ag, dukung Terbentuknya Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara.
Kata Rauf, kehadiran sebuah asosiasi tidak hanya mencerminkan kebersamaan para pelaku usaha, tetapi juga menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan bersama, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kontribusi bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak, khususnya tokoh yang memiliki pengalaman birokrasi dan kepemimpinan, menjadi hal yang sangat penting.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara sekaligus Wakil Bupati Konawe Utara Periode 2016-2021 H.Rauf,S.Ag,.M.M menunjukkan sikap yang patut diapresiasi dengan turut memberikan dukungan terhadap terbentuknya Asosiasi IUJP ini. Dukungan beliau dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian serta komitmen untuk terus mendorong hadirnya sinergi antara pemerintah, Dunia usaha, dan masyarakat. Sebagai tokoh yang pernah berada di garis terdepan pemerintahan Daerah, pandangan serta dukungan beliau tentu memberi nilai tambah dan legitimasi moral bagi Asosiasi.
Lebih dari itu, sikap keterbukaan dari seorang mantan pejabat daerah mencerminkan bahwa pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah yang sedang menjabat, tetapi merupakan kerja kolektif yang berkesinambungan. Kehadiran Asosiasi IUJP Konawe Utara yang mendapatkan restu moral dari tokoh seperti mantan Wakil Bupati Konawe Utara diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat lokal, khususnya di sektor jasa dan industri yang berhubungan dengan potensi daerah.
Dengan adanya dukungan ini, Asosiasi memiliki modal sosial yang kuat untuk berkembang dan berperan aktif dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.
Ia berharap dengan lahirnya Asosiasi ini bisa membangun komunikasi dengan baik kepada para pemilik IUP di konawe utara sehingga nanti nya akan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat lokal dalam rangka pengelolaan tambang Nikel di kabupaten Konawe utara. Dan juga sebagai wujud implementasi amanat konstitusi kita yaitu UU NO 2 thm 2025 Pasal 124″ dimana setiap IUP atau IUPK wajib menggunakan jasa pertambangan lokal.(Ikra/b)












