NARASISULTRA.ID, KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bakal rekrut sebanyak 1.126 anggota KPPS. Diketahui, Pembentukan KPPS ini di dasarkan pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang menetapkan KPPS sebagai bagian dari badan adhoc di tingkat TPS.
Informasi tersebut disampaikan langsung Ketua Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konut, Edison Peokodoh, saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (13/9/2024).
Edison Peokodoh mengatakan, persiapan perekrutan KPPS ini merupakan salah satu tahapan menghadapi pemilihan umum Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konut, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
“In Sya Allah Pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024,”bebernya.
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Kendari tersebut mengatakan, pelaksanaan penerimaan KPPS tahun ini berbeda dengan tahun kemarin, yang mana akan di lakukannya proses skrening kesehatan sehingga dalam rapat koordinasi ini, KPU Konut mengundang beberapa pemateri dari Dinas kesehatan Konut, BPJS Kesehatan, Kesbangpol dan Satpol PP.
“Harapa kita, dengan melaksanakan rakor ini bisa memudahkan teman-teman PPK dan PPS dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar Tahapan Seleksi Pendaftaran KPPS Pilkada kali ini berjalan dengan lancar,”tambahnya.
Disamping itu, dia menyebutkan KPU Konut akan merekrut sebanyak 1.126 anggota KPPS. Pembentukan KPPS ini di dasarkan pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang menetapkan KPPS sebagai bagian dari badan adhoc di tingkat TPS.
Lebih Lanjut Eks Ketua Panwascam Lasolo tersebut menjelaskan, untuk syarat pendaftaran calon KPPS diantaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berdomisili di wilayah kerja PPS atau KPPS. Mereka juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
“Adapun dokumen yang perlu dilampirkan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP-el, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto ukuran 4×6. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi sekretariat PPS di kelurahan masing-masing. Kami akan terima sebanyak 1.126 anggota KPPS,”pungkasnya.(Bsl/b)