NARASISULTRA.ID, KONUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) membuka pendaftaran pembentukan badan Adhoc untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Konut Edison Peokodoh, menjelaskan bahwa pembentukan badan Adhoc akan dimulai dari pendaftaran Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 23 sampai 29 April 2024, sebagai tahap pertama, sedangkan tahap kedua akan
dilanjutkan pendaftara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka pada 3 sampai 9 Mei 2024.
Ia menghimbau bagi Putra-Putri terbaik Konawe Utara yang berminat menjadi penyelenggara pada perhelatan Pilgub dan Pilkada agar segera memasukan berkas.
“Bagi calon yang ingin mendaftar, dapat mengakses di portal Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (Siakba) melalui link berikut: https://siakba.kpu.go.id,”jelas Bang EP sapaan akrabnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pada
Pendaftaran anggota PKK sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia Paling Rendah 17 (tujuh Belas) Tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undangan Undangan Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur dan Adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai Politik paling singkat 5 (Lima) tahun.
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.
Adapun formulir pendaftaran bagi calon anggota PPK dapat mengakses link berikut : https://bit.ly/FormPendaftaranPPKpilkada2024. (Bsl/a)