Lagi!! Polres Konawe Utara Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Lasolo

oleh
oleh
Nampak tersangka S saat diamankan Satres Narkoba Polres Konawe Utara.(Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Kepolisian resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Nakotika yang dipimpin Iptu Arman, bersama anggota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika di Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Konut, pada Selasa, (12/11/24).

Kronologis penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di Desa Otole sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konut langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Terlihat barang Bukti hasil yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Konawe Utara.(Foto: Istimewa)

Yakin atas informasi tersebut tepat pada hari selasa tanggal 12 november 2024 pukul 19.00 wita tim opsnal bersama pemerintah setempat dan warga kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka S (39) Desa Otole.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka S (39) Personel berhasil mengamankan dan menyita barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu sebanyak 5 sachet dengan berat bruto 4,64 gram.

Personel juga menyita BB non narkotika berupa uang tunai berjumlah Rp6.700.000, 13 buah kaca pirex, 6 bal sachet kosong, 4 sachet bekas pakai, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital, 1 set alat isap bong, 1 buah kores api gas serta 1 buah, serta handphone merk vivo warna biru.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo mengatakan, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Barang bukti telah di dibawah kekantor Polres Konut untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya.

Bersama Pemerintah, kami akan terus bekerja dan mengejar pelaku maupun bandar yang lebih besar demi mencapai tujuan zero peredaran Narkotika di bumi oheo Konawe Utara,”pungkasnya.(Bsl/a)