NARASISULTRA.ID, KONUT- Tahapan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 saat ini tengah berlangsung ditandai dengan telah selesainya pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu, dan terbaru yang saat ini sedang berjalan adalah Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih.
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan Umum yang disingkat DP4 telah diserahkan oleh Kementrian Dalam Negeri Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), daftar tersebut kemudian disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Terakhir.
Salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilu adalah penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). DPT adalah daftar nama dan identitas penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetap berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suaranya di TPS dalam pemilu.
DPT memiliki beberapa fungsi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. DPT berfungsi untuk pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), penentuan alokasi logistik, acuan penghitungan suara, penghitungan persentase partisipasi pemilih dan acuan untuk pemilu berikutnya. Fungsi penting DPT tersebut menjadikan DPT sering digunakan sebagai materi gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini terkait dengan beberapa permasalahan DPT terutama buruknya kualitas Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Oleh karena itu, proses penyusunan DPT ini sangat penting, karena validitas DPT mempengaruhi kualitas dari pemilu tersebut.
Saat ini Daftar pemilih tersebut telah dilakukan Tahapan Pencoklitan Oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) diseluruh wilayah Indonesia, tahapan ini dimulai sejak Tanggal 12 Februari 2023 sampai Tanggal 14 Maret 2023.
Selama sebulan Pantarlih dalam melaksanakan Tahapan Coklit akan mendatangi warga untuk mencocokkan data kependudukan apakah sesuai dengan data kependudukan yang termuat dalam Formulir A – Daftar Pemilih.
Dalam pelaksanaan Tahapan Coklit Oleh Pantarlih terdapat beberapa permasalahan yang seringkali muncul dalam daftar pemilih salah satunya adalah terdapatnya nama yang telah lama meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam Daftar Pemilih sehingga oleh pantarlih memberikan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Keterangan Meninggal Dunia.
Dalam setiap tahapan coklit terdapat nama yang telah lama meninggal dunia masih terdaftar dalam daftar pemilih, hal ini terjadi karena disebabkan oleh kurangnya kesadaran keluarga yang meninggal dunia untuk melaporkan kepada pemerintah setempat melalui Dinas Catatan Sipil Dan Kependudukan untuk dibuatkan Akta Kematian bagi yang telah meninggal dunia.
Sehingga permasalahan ini selalu muncul pada setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum Maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Pemilihan Umum Kedepan kita berharap agar warga masyarakat secara sadar, serta peran aktif Pemerintah Desa dalam melaporkan keluarga yang telah meninggal dunia serta melalui dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Masing-masing daerah untuk mendapatkan Akta Kematian agar dalam penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tidak lagi memuat warga yang telah lama meninggal dunia.
Proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan rangkaian akhir dari suatu proses pemutakhiran pemilih Pemilu yang cukup krusial, karena menyangkut masalah kependudukan atau data penduduk yang sering kali tidak akurat.
Permasalahan daftar pemilih merupakan salah satu permasalahan yang terjadi di setiap Pemilu, data pemilih yang bersumber dari KPU masih saja menjadi permasalahan karena daftar pemilih yang seharusnya telah dilakukan perbaikan muncul dengan permasalahan yang menggambarkan seakan tidak ada atau belum ada perbaikan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Pantarlih menjadi ujung tombak oleh KPU dalam memutakhirkan data pemilih.
Oleh karena itu, Pantarlih memiliki peran penting dalam proses penyusunan daftar pemilih. Peran Pantarlih sangat dibutuhkan karena mempunyai peran yang sangat strategis, baik atau buruknya Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024 yang dilaksanakan secara serentak sangat bergantung kepada kinerja Pantarlih di lapangan.
Jika Pantarlih bekerja dengan sungguh- sungguh dan mengikuti prosedur dengan baik dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih, maka DPT Pemilihan Umum Tahun 2024 akan lebih baik dibanding DPT pada Pemilu sebelumnya.
Namun sebaliknya, jika petugas Pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih tidak bekerja secara sungguh-sungguh dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan maka kualitas DPT yang akan dihasilkan akan dipertanyakan.
Dalam hal menentukan kualitas DPT tidak hanya dibebankan kepada KPU dan jajarannya akan tetapi Peran Semua Stakeholder juga sangat dibutuhkan terutama tugas Pengawasan yang melekat kepada Bawaslu dan Jajarannya dalam melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan momentum penting untuk peningkatan kualitas demokrasi. Hal ini dapat terwujud jika jajaran Penyelenggara Pemilu dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas diri agar tercapainya Pemilu yang berintegritas.
Komitmen untuk menyelenggarakan pemilu taat regulasi menjadi salah satu yang penting dalam konteks penguatan kualitas demokrasi kita.**
Penulis
Edison Peokodo
– Mantan Ketua Umum HMI Cabang Kendari Tahun 2012.
– Ketua Panwaslu Kecamatan Lasolo.