NARASISULTRA.ID, KONUT- Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat resnakoba) ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu bertempat di Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Jumat (4/8/23).
Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, melalui Kasat resnarkoba Iptu Ramlang, mengatakan pelaku inisial D (44) telah diamankan di Mapolres Konut.
Pengungkapan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Motui bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menangapi informasi tersebut tim Resnarkoba Polres Konawe Utara melakukan penyelidikan keakuratan informasi tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut Personil dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramlang langsung melakukan penggeledahan dirumah kost pelaku D (44) di Desa Motui.
“Kami berhasil menemukan barang bukti (BB) Narkotika berupa 9 (sembilan) sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 4,45 gram, serta BB Non Narkotika seperti 1 (satu) botol kaca, 2 (dua) pack sachet kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) hp merk vivo dan 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah,”ungkap Iptu Ramlang
Iptu Ramlang mengatakan, modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu yang beroperasi diwilayah Kecamatan Motui Kabupaten Konut.
“Kami telah mengamankan tersangka dan barang buktinya di Polres Konawe Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(Bsl/a)