NARASISULTRA.ID, KONUT- Kepala Kepolisian Resor Konawe utara AKBP Rico Fernanda, turut berkomentar atas kejadian dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Konut yakni Bripda LOI terhadap perempuan AR (25).
Dikesempatan tersebut mewakili Institusi dan pimpinan, Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda, menyampaikam permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan anggotanya.
AKBP Rico Fernanda menerangkan bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan perempuan AR (25) dengan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan di tahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan,”jelasnya.
Kata Pria dengan dua bunga di bahu tersebut, Polres Konawe Utara akan terus menjaga integritas, kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan responsif setiap informasi perkembangan kasus tersebut.
“Atas tindakannya, pelaku terancam sanksi pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang di proses Reskrimum Polda Sultra serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh bidang profesi pengamanan (Propam) Polda sultra,”bebernya.
Ia menegaskan, tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dimata hukum.
“Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,”tegasnya.(Bsl/a)












