POLITIK

Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Usung Tiga Nama Pj Calon Gubernur Sultra

274
×

Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Usung Tiga Nama Pj Calon Gubernur Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang SA. (Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KENDARI- Memasuki ahir masa Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas, DPRD Sultra bakal menetapkan tiga nama Calon Pj Gubernur Sultra.

Beberapa Partai Politik (Parpol) turut memberikan masukanya dan memberikan nama-nama mentereng agar bisa diusulkan menjadi Pj Gubernur Sultra.

Diketahui, beberapa nama telah beredar dan sementara digodok oleh DPRD Sultra untuk diajukan ke Kemendagri.

Menangapi informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sultra Muh. Endang SA mengusung tiga nama Pj Gubernur Sultra.

Diantara nama mentereng yang di usulkan Partai Demokrat Sultra yakni Rektor Universitas Haluoleo Zamrun, Irjen Depdagri Tomsi Tohir dan Ahmad Pidana Bolomb.

Hal itu disampaikan Muh. Endang SA dalam siaran persnya yang disampaikan kepada awak media, Selasa, (1/8/2023).

Endang sapaan akrabnya mengatakan ketiga orang tersebut menurut keyakinannya bisa menjalankan tanggungjawab sebagai Gubernur.

“Zamrun dengan tangan dinginnya berhasil mengembangkan UHO menjadi Universitas terbaik, Tomsi Tohir adalah Irjen Depdagri yang berhasil mengubah wajah birokraksi Kemendagri, Ahmad Pidana juga sudah membuktikan dirinya sebagai saat menjabat Pj. Sekda Sultra,” jelasn Endang.

Presidium KAHMI Sultra itu juga memaparkan rencana agenda yang harus dibuat Pj Gubernur nantinya yakni memperbaiki penataan birokrasi, rasionalisasi APBD Sultra dengan melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek mercusuar Ali Mazi dan segera menyahuti aspirasi rakyat yang menginginkan perbaikkan infrastruktur jalan dan jembatan.

Caleg DPR RI ini juga menambahkan pengusulan Pj Gubernur oleh Partai Demokrat ini menyesuaikan dengan regulasi yang ada yaitu UU nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah dan peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati.

“Insha Allah Partai Demokrat Sultra tidak asal sebut hanya untuk kepentingan suara saja tapi memang benar-benar memperhatikan regulasi yang ada,”pungkas Endang.(Rjs/b)