NARASISULTRA.ID, KENDARI- Pelaku Penikaman di Warung Doa Ibu Kendari berhasil Diringkus tim Buser 77 dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari, di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana (TP) penganiayaan, hingga mengakibatkan korban bernama FR (21) meninggal dunia, yang terjadi pada Selasa 19 Desember 2023, sekitar pukul 03.30 Wita.
“Kronologis kejadian, awalnya pada Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wita, empat tersangka yakni DD, MSR, BB dan AL, lagi nongkrong di depan Karaoke Syahrini. Dari seberang jalan tepatnya di Warung Ayam Bakar Taliwang, salah satu karyawan warung FQ berteriak ke arah tersangka dengan teriakan “OOOOOIIIII”,” bebernya.
Selanjutnya keempat tersangka mendatangi FQ dan langsung melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk. FQ kemudian berlari dan masuk ke Warung Makan Doa Ibu 3, dan kemudian dilindungi oleh FR yang baru saja selesai makan.
“Para tersangka kemudian menyerang FR, hingga mengalami luka 9 tusukan. Setelah itu para tersangka melarikan diri, sementara kedua korban dilarikan ke RS. Bhayangkara Kendari guna dilakukan perawatan. Namun akhirnya FR dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita,” terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologis penangkapan, yakni setelah beberapa lamanya dilakukan pencarian terhadap tersangka MD.
Setelah diketahui keberadaannya, lanjut
AKP Fitrayadi tim menemukan salah satu rekannya yang mengetahui tempat persembunyiannya di salah satu tempat di Kabupaten Konawe. Selanjutnya tim berangkat dan menemukan tersangka di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni pisau dapur dan gunting. Kemudian berdasarkan hasil Interogasi, MD mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Diakuinya melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengayunkan senjata penikam, jenis gunting yang mengenai punggung korban berulang kali,” ungkapnya.
Dengan demikian, tambah Fitrayadi, tersangka TP Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, seluruhnya telah tertangkap.
“Saat ini, dalam proses penyidikan terhadap para tersangka, dipersangkakan pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,”tutupnya.(Bsl/b)