NARASISULTRA.ID, KONUT- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan empat jenis besaran Zakat Fitrah untuk masyarakat Konut.
Hal tersebut di sampaikan Wakil Bupati Konawe Utara, Abuhaera, ia mengatakan, besaran Zakat Fitrah tersebut berdasarkan keputusan Bupati Konawe Utara, Nomor 143 tahun 2023.
Adapun jenis besaran Zakat Fitrah yang di putuskan Pemda Konut yakni, Pertama jenis makanan Pokok Beras Super memiliki besaran Zakat Rp40.000 per jiwa, sedangkan untuk jumlah besaran Beras yakni 3,5 Liter per Jiwa.
Kedua jenis makanan Pokok Beras Kepala/ Ciliwung/ Konawe, memiliki besaran Zakat Rp35.000 per Jiwa, dan untuk jumlah besaran Beras yakni 3,5 Liter per Jiwa.
Ketiga jenis makanan Pokok Beras Dolog memiliki besaran Zakat Rp30.000 per Jiwa, sedangkan untuk jumlah besaran Beras yakni, 3,5 Liter per Jiwa.
Keempat jenis makanan Pokok Jagung, Sagu, dan Ubi memeliki besaran Zakat Rp.20.000 per Jiwa, dan untuk jumlah besarannya yakni 3,5 Liter per Jiwa.
Wakil Bupati Konawe Utara, Abuhaera saat di temui mengatakan agar masyarakat dalam melaksanakan Zakat Fitra jangan ada unsur paksaan.
“Jadi apa yang kita konsumsi, sudah itu yang bisa kita berikan untuk Zakat Fitrah, karena Zakat ini merupakan hubungan antara hamba dan Allah SWT,” tutur Abuhaera saat di temui, Kamis, (30/3/2023).
“Jadi Zakat itu jangan ada unsur paksaan. Kalau kita tidak bisa berikan yang besar berikan apa yang bisa kita berikan, karena zakat ini merupakan pengabdian kita kepada Allah SWT,”tutupnya.**(red).