,

Pemda Konut Diisukan Punya Utang, Mantan Kadis Keungan Konut Berikan Penjelasan

oleh
oleh
Mantan Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Marten Minggu. (Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari ini sedang diterpa isu tidak mengenakan.

Mengapa tidak, Pemda Konut yang saat ini mempunyai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp2,3 Triliun, namun masih melakukan dana pinjaman senilai Rp200 Miliar.

Berdasarkan isu yang menerpa Konawe Utara tersebut, mantan Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Marten Minggu memberikan penjelasannya.

Alasan Marten Minggu memberikan penjelasannya, karena pada saat itu proses peminjaman dana Rp200 Miliar berada di masa ia menjabat.

Marten Minggu menjelaskan momentum Pemilihan Kepala Daerah saat ini, menjadi bola liar ditengah publik atas isu sesat tak berdasar, seolah Pemkab Konut salah dalam mengambil sebuah keputusan.

Kader PBB tersebut menuturkan, jangan hanya karena komoditas dan kepentingan politik, lantas membuat opini yang tidak berdasar dan menyesatkan ditengah publik.

“Masyarakat Konut harus tau bahwa pinjaman Pemkab Konut telah melewati serangkaian proses tahapan yang telah diatur oleh regulasi. Disetujui DPRD dan aturan perundang-undangan memperbolehkan Pemkab mengajukan pinjaman.

Pinjaman yang diajukan oleh Pemkab Konut mulai berproses sejak Juli 2021, dengan APBD Konut kurang lebih Rp 1,6 T. Sementara APBD Konut mencapai Rp 2,3 T pada tahun 2024.”Bersamaan dengan pelunasan angsuran oleh pemerintah daerah pada Bank Sultra,”ujarnya.

Marthen Minggu menegaskan, Pemerintah daerah dalam mengajukan pinjaman itu tak ada yang salah, dasar hukumnya jelas. Yakni Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pada Pasal 155 ayat 1,2, dan 3.

“Dijelaskan pinjaman bisa bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, serta lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank, itu dasar hukumnya,”ujar Marthen Minggu, yang ditemui dikediamannya.

Marthen Minggu menegaskan, kebijakan pinjaman yang diambil oleh Pemkab Konut saat itu diperuntukan untuk pemberdayaan daerah dalam menunjang kegiatan sektor publik. Seperti pembangunan kawasan perkotaan Wanggudu dan lainnya.

Dengan dasar hukum itu, awalnya Pemkab berencana meminjam pada Bank Jawa Barat (BJB), dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Konut. Meski belakangan, pinjaman tersebut berahli pada Bank Sultra.

Marthen Minggu menceritakan, tanggal 30 Juli Tahun 2021, Bupati menyurat dalam bentuk permohonan pinjaman daerah pada Bank Jawa Barat, yang disusul surat permohonan suku bunga pada tanggal 2 Agustus 2021.

Sebelum pengajuan pada Kemendagri, terlebih dahulu dilakukan rapat persetujuan permintaan dana pinjaman oleh DPRD Konut. Sehingga DPRD mengagendakan pertemuan dikantor DPRD pada 30 Agustus 2021. yang dihadiri 9 SKPD dan 15 anggota DPRD Konut.

Pada tanggal 21 Oktober 2021, turun surat dari Bank Jawa Barat dengan berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi oleh Pemkab Konut. Diantara persyaratan tersebut adalah SK Bupati, termasuk persetujuan DPRD, diantaranya 15 Anggota DPRD Konawe Utara ikut menyetujui sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Syarat itupun dipenuhi Pemkab Konut.

Dalam prosesnya, pinjaman yang sudah disetujui DPRD Konut ke Bank BJB, terdengar oleh gubernur. Sehingga Direktur Bank Sultra dipanggil agar pihak Bank Sultra memberikan pinjaman ke Pemkab Konut dengan suku bunga yang sama dari Bank Jawa Barat, dengan pertimbangan Pemkab Konawe Utara salah satu pemegang saham di Bank Sultra.

Marthen Minggu melanjutkan setelah ada titik temu dengan Bank Sultra, pihak BJB datang bersama Bank Sultra di Konawe Utara dan menggelar rapat di rujab Bupati Konut. Poin rapat tersebut, BJB tidak mempersoalkan pinjaman Pemkab Konut berahli ke Bank Sultra. “Namanya bank daerah tetap memiliki kode etik, kecuali bank daerah setempat tidak menyanggupi permintaan pinjaman, baru mereka (BJB) ambil alih,”ujarnya.

Yang harus publik garis bawahi, kata, Marthen Minggu, dana pinjaman sebesar Rp 200 M tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan tetap berada di Bank Sultra. Pemkab Konawe Utara hanya sebatas mengajukan rancangan pembangunan berdasarkan besaran pengajuan dana pinjaman.

“Jadi kegiatannya itu sudah dilampirkan ke Bank Sultra, bukan uang itu masuk di atur oleh Pemda, bukan seperti itu. Karena rancangan kegiatan Pemkab dikoreksi langsung oleh Bank Sultra, setelah dibahas satu per satu, yang di ACC Rp 200 M yang lolos,”jelasnya dengan tegas.(Rjs/a)