BERITA SULTRAHEADLINEKONAWE UTARA

Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

207
×

Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

Sebarkan artikel ini
Nampak Bupati Konut saat memimpin Pembahasan nominal Zakat Fitrah Konawe Utara 2025.(Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Konut H.Ikbar bersama Wakilnya H.Abuhaera.

Rapat yang digelar di Kantor Bupati Konawe Utara, bersama Kementerian Agama Konut, pada Senin,(10/3/2025) tersebut turut dihadiri seluruh pimpiman OPD dan unsur Forkopimda lingkup Konut.

Dalam rapat tersebut, Bupati Konut, Ikbar menetapkan zakat fitrah pada beberapa opsi, tergantung jenis beras yang sering dikonsumsi oleh pembayar zakat.

Diantara opsi tersebut yakni, beras super/beras kepala sebesar Rp 49.000 /Jiwa atau 3.5 liter. Kemudian Beras ciliwung sebesar Rp 45.500/Jiwa atau 3.5 liter. Beras dolog sebesar Rp 38.500/Jiwa atau 3.5 liter. Sementara untuk jagung, sagu, ubi yaitu sebesar Rp 35.000/Jiwa atau 3.5 liter.

“Saya harapkan kepada masyarakat untuk segera melaksanakan pembayaran zakat agar dapat di distribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan sebelum hari raya Idul Fitri,”tutupnya.(Bsl/a)