NARASISULTRA.ID, KONUT- Baru-baru ini, Bupati Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) H.Ruksamin, ikut serta melakukan rapat koordinasi terkait nasib tenaga Non ASN di Lingkup Konut.
Dari hasil Rakor tersebut, Ruksamin langsung mengungah vidio berdurasi kurang lebih 2 menit, yang mana dalam vidio itu, Ruksamin meminta kepada seluruh pelamar PPPK yang memiliki kriteria agar segera mendaftar kembali pada pembukaan pendaftaran PPPK di tahap ke dua.
Kriteria yang dimaksud Ruksamin adalah Pelamar yang tidak memenuhi syarat pada saat seleksi administrasi di tahap satu seleksi PPPK. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi yang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelamar yang belum melamar pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Harian Lepas yang aktif bekerja di Instansi Pemda Konut selama dua tahun dibuktikan dengan SK.
“Saya meminta dan menghimbau kepada saudara- saudaraku pegawai yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara paling sedikit dua agar mengunakan kesempatan ini untuk mendaftar kembali pada pendaftaran PPPK tahap kedua,”jelas Ruksamin saat menyampaikan pesannya, Rabu,(8/1/2025).
Bupati dua periode itu mengatakan
Pemerintah Konut Utara sedang membuka ruang untuk para pelamar.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik- baiknya. Kita dikasi waktu sampai tanggal 15 Januari tahun 2025 pukul 23:59 Wita,”tutup Ruksamin.(Bsl/b)