NARASISULTRA.ID, KONUT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara himbau kepada ASN, TNI, Polri kepala Desa/lurah dan Aparat Desa, untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Konawe Utara, Isbar saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa, (1/10/2024). Ia mengatakan akan menindak tegas terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Aturannya jelas dalam ketentuan pasal 70, pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa/lurah, serta aparat Desa untuk tidak terlibat dalam kampanye serta keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”papar Isbar.
Pria dengan gelar magister Hukum tersebut menjelaskan, keterlibatan ASN dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat berdampak pada sanksi administratif, hukuman disiplin hingga hukuman pidana.
Ia juga menghimbau kepada pasangan calon untuk selalu memberikan materi-materi yang baik dalam berkampanye sebagai mana ketentuan pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota.
“Jadi dalam berkampanye, para paslon harus menggunakan bahasa yang baik, tidak menganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat dalam mencerdaskan masyarakat, tidak menyerang pribadi atau golongan kepada pasangan calon lainnya, tidak bersifat propokatif dan menjalin komunikasi politik sehat antara peserta pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian budaya politik Indonesia yang demokrasi dan bermartabat,”himbaunya.
“Mari kita jaga kondusifitas, keberhasilan pemilihan, bukan saja keberhasilan untuk penyelenggaran tetapi seluruh masyarakat terkhusus di Kabupaten Konut,”pungkasnya.(Bsl/b)