NARASISULTRA.ID, KENDARI- Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polisi Resor (Polres) Kendari amankan dua pelaku Tindak Pidana (TP) penganiayaan, dengan menggunakan busur, pada Selasa 23 Januari 2024, sekitar pukul 18 00 Wita.
Kedua tersangka dengan identitas MA (23) dan MT (24), beralamat di Kota Kendari. Keduanya ditangkap, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan TP penganiayaan dengan menggunakan busur, terhadap tiga orang, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, TKP pertama di Jl. Budi Utomo pada 3 Desember 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, dengan korban Evan Hidayat, dimana busur tertancap pada paha sebelah kanan korban.
TKP kedua dan ketiga kejadiannya di Jl. Gunung Meluhu pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 dan 01.20 Wita, dengan korban Muh. Rasya, busur tertancap pada bagian punggung, serta pada bagian betis sebelah kanan korban.
Fitrayadi menerangkan, kronologis kejadian TKP pertama, korban bersama rekan-rekanya sedang nongkrong di Bengkel Tipal Motor, kemudian tersangka bersama rekannya mengendarai sepeda motor (sekitar 20 orang), melintas depan korban, dan tiba-tiba menjerit karena terkena busur yang dilakukan oleh tersangka satu dan di bonceng oleh tersangka dua.
“Jadi TKP kedua, korban dari Jl. Perkuburan berboncengan dengan rekannya untuk mencari makan dengan melewati jalan Jl. Gunung Meluhu Dalam. Selanjutnya korban keluar dari jalan tersebut dan melihat sekelompok pengendara sepeda motor yang tidak dikenali berada di depan gerbang jalan tersebut. Saat melintas kelompok tersangka meneriaki korban, dan sontak korban dan rekannya melajukan kendaraannya, namun Kelompok tersangka mengejar sambil melepaskan busur dan mengenai tubuh korban,”jelasnya.
TKP ketiga, sambung Fitrayadi, setelah tersanga melakukan pembusuran sebagaimana pada korban di TKP kedua, tersangka dan kelompoknya melarikan diri dan saat melajukan kendaraannya, tersangka kembali melepaskan mata busur dan mengenai korban yang sedang berboncengan dengan rekannya.
Diketahui, Kedua tersangka adalah sekelompok remaja, yang menamakan kelompoknya dengan sebutan BESKEM WR. Tersangka 1 diduga sebagai Ketua BESKEM WR.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Barang bukti 3 mata busur yang terbuat dari besi dengan ketapel.(Bsl/b)