BERITA SULTRAHEADLINEKONAWE UTARAPOLITIK

Resmi, Pilkada Konut Tidak di Ikuti Paslon Persorangan

96
×

Resmi, Pilkada Konut Tidak di Ikuti Paslon Persorangan

Sebarkan artikel ini
KPU Konawe Utara bersama Bawaslu Konawe Utara resmin menggumumkan berita acara No. 163/PL. 02.2-BA/7409/2/2024 Pilkada Kabupaten Konawe Utara tidak di ikuti pasangan calon persorangan. (Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi luncurkan tahapan Pilkada Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Senin. 13/05/2024.

Dalam lampiran PKPU 2 Tahun 2024 terdapat tahapan Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon persorangan yang di mulai tanggal 5 sampai dengan 19 Augustus 2024.

KomisionerKPU Konawe Utara devisi teknis penyelenggaraan, Naim mengatakan, proses KPU Kabupaten Konawe Utara telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon persorangan dari tanggal 5 sampai 7 mei 2024.

“Kami telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon persorangan dan membuka kembali jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon persorangan dari mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei tahun 2024 pada pukul 23:59 wita kemarin.

Naim juga menambahkan KPU Konawe Utara telah melakukan Pleno penutapan penyerahan dokumen bakal Calon persorangan dan tidak ada satupun baik LO maupun tim bakal pasangan calon persorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Konawe Utara.

“Sehingga Sampai Setelah di terbitkannya berita acara No. 163/PL. 02.2-BA/7409/2/2024 dapat di pastikan Pilkada Kabupaten Konawe Utara tidak di ikuti pasangan calon persorangan,”pungkasnya.(Bsl/b)