HEADLINEHukum dan Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Konawe Utara Ungkap 13,64 Gram Narkotika Jenis Sabu

298
×

Sat Res Narkoba Polres Konawe Utara Ungkap 13,64 Gram Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
AKBP Priyo Utomo beserta Anggotanya saat melakukan konferensi Pers pengungkapan Narkotika di Konawe Utara. (Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali amankan 13,64 Gram Narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut terjadi di 6 Kecamatan yang berada di Konawe Utara. Diantaranya, Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe, Kelurahan Sawa Kecamatan Sawa, Desa Lameuru Kecamatan Langgikima, Desa Labungga Kecamatan Andowia, Desa Lamondowo Kecamatan Andowia, dan Kelurahan Andowia Kecamatan Andowia.

Adapun tujuh nama yang berhasil di ungkap Sat Res Narkoba Polres Konut yakni pertama, HN dengan LP/21/A/IX/2023/SULTRA/ RES KONUT / SPKT, tgl 19 September 2023. Berhasil diamankan di Desa Mataiwoi Kecamatan Molawe, dengan Barang Bukti (BB) 5.51 gram.

Tersangka kedua yakni HJ dengan LP/22/A/X/2023/SULTRA/ RES KONUT/SPKT, Tgl 31 Oktober 2023. Berhasil diamankan di Kelurahan Sawa, Kecamatan Sawa, dengan BB 0.51 gram.

Tersangka ketiga yakni DD dengan LP/23/A/X/2023/ SULTRA/ RES KONUT/SPKT,TGL 31 Oktober 2023. Berhasil diamankan Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dengan BB 3,56 gram

Tersangka keempat yakni OS dengan LP/25/A/XI/2023/ SULTRA/ RES KONUT/SPKT,TGL 01 November 2023. Berhasil diamankan di Desa Labungga Kecamatan Andowia dengan BB 2,59 Gram.

Barang Bukti berupa alat hisap dan Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Konawe Utara.

Tersangka ke lima yakni UW dengan LP/26/A/XI/2023/SULTRA/ RES KONUT/SPKT,TGL 10 November 2023. Berhasil diamankan di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia, dengan BB 0,77 Gram.

Tersangka ke enam dan ke tujuh yakni SF dan SM dengan LP/27/A/XI/2023/SULTRA/ RES KONUT/SPKT, Tlg 10 November 2023. Berhasil diamankan di Kelurahan Andowia Kecamatan Andowia dengan BB 0,70 Gram.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo menjelaskan bahwa penangkapan yang pihaknya lakukan berdasarkan hasil laporan masyarakat dan ditindaklanjuti untuk mencari bukti lebih jelas.

“Setelah mendapat data yang jelas, kami langsung melakukan penindakan. Dan alhamdulillah dalam kurun waktu dua bulan kami berhasil meringkus tujuh tersangka kasus Narkotika,”pungkas AKBP Priyo Utomo saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Konut Senin, (13/11/2023).

Lebih lanjut AKBP Priyo Utomo mengatakan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan, ada satu diantaranya masih dibawah umur.

“Semua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara,”tutupnya. (Bsl/a)