NARASISULTRA.ID, KONUT- Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil amankan lima pelaku pengedar Narkotika di Konawe Utara.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo yang didampingi Kasad Narkoba Polres Konut Iptu Ramlan saat melakukan press conference di Mako Polres Konut, pada, Selasa, (20/6/2023).
Adapun Barang Bukti (BB) serta pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Konut yakni, AL dengan BB 1,18 gram yang diamankan di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera.
SW dengan BB 0,86 gram yang diamankan di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia., FW dengan BB 2,39 gram yang juga diamankan di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia.
HM dengan BB 6,96 gram yang diamankan di Desa Motui, Kecamatan Motui., serta SD dengan BB 2,75 gram yang diamankan di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui.
Sehingga total BB yang diamankan Polres Konut sejak Bulan Mei sampai Juni yakni
14,12 gram.
Adapun modus pengederan yang dilakukan yakni model tempel dan melalui media online.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo mengatakan, ke lima tersangka pengedar narkotika ini melangar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf A, UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan saat ini kita sudah melakukan proses penyidikan dan akan dilanjutkan kepengadilan,”tuturnya.
Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra itu juga menghimbau warga agar segera melaporkan jika mendapatkan kegiatan yang mencurigakan di masyarakat.**(Red)