NARASISULTRA.ID, KENDARI- Di balik metafora sederhana tentang “sepotong kue”, tersembunyi dinamika besar mengenai bagaimana kekuasaan bekerja, dibagi, diperebutkan, bahkan disembunyikan dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Kue yang lazim diasosiasikan dengan perayaan, kenikmatan, dan hadiah berubah menjadi simbol distribusi sumber daya, akses, serta hak istimewa dalam masyarakat. Dalam konteks ini, “sepotong kue” bukan sekadar makanan, melainkan representasi tentang siapa yang memiliki kuasa, siapa yang menentukan pembagian, dan siapa yang hanya menjadi penonton dalam sistem yang berlangsung.
Dalam bahasa politik, istilah “bagi-bagi kue” sering digunakan untuk menggambarkan pembagian jabatan, proyek, anggaran, atau akses ekonomi. Mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan cenderung memperoleh bagian lebih besar, sedangkan kelompok di pinggiran hanya menerima sisa. Pemikiran Karl Marx melalui teori konflik kelas menjelaskan bahwa distribusi sumber daya selalu dipengaruhi relasi kuasa antara kelompok dominan dan kelompok subordinat. Kaum borjuis menguasai alat produksi, sementara proletar hanya menikmati sebagian kecil hasil kerja mereka.
Dalam perspektif ini, “kue ekonomi” tidak pernah dibagi secara netral, melainkan ditentukan oleh struktur yang menguntungkan kelompok tertentu.
Fenomena tersebut tampak nyata dalam kehidupan modern. Bonus besar para direksi perusahaan, monopoli proyek oleh elite tertentu, hingga ketimpangan upah antara pekerja dan pemilik modal menunjukkan bahwa ukuran “potongan kue” sangat dipengaruhi oleh posisi seseorang dalam struktur sosial. Pertanyaan penting kemudian bukan hanya siapa yang mendapat kue, melainkan siapa yang memegang pisau pemotongnya.
Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya berada di tangan negara atau penguasa formal. Kekuasaan tersebar dalam institusi, bahasa, pengetahuan, dan wacana yang membentuk cara masyarakat berpikir. Dengan kata lain, kekuasaan bekerja secara halus melalui mekanisme sosial yang sering kali tidak disadari.
Dalam demokrasi modern, rakyat seharusnya menjadi pemegang kedaulatan. Namun realitas politik sering memperlihatkan bahwa ruang pengambilan keputusan lebih banyak dikuasai elite partai, oligarki ekonomi, atau kelompok berkepentingan. Demokrasi kemudian berubah menjadi arena perebutan “kue kekuasaan” yang hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Teori elite dari Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca menegaskan bahwa dalam setiap sistem politik selalu ada kelompok kecil elite yang mengendalikan mayoritas masyarakat. Mereka memiliki akses terhadap sumber daya, jaringan, dan legitimasi yang membuat dominasi terus bertahan. Di Indonesia, istilah seperti “jatah proyek”, “kursi kekuasaan”, atau “bagi-bagi jabatan” menunjukkan bahwa masyarakat memahami politik sebagai arena distribusi kepentingan. Dukungan politik pun sering dibangun atas dasar akses terhadap keuntungan ekonomi dan kekuasaan.
Relasi antara “kue kekuasaan” dan perebutan ruang hidup masyarakat adat dapat dilihat dalam film dokumenter Pesta Babi dari Papua. Film tersebut menggambarkan bagaimana tanah adat di Papua tidak lagi sekadar ruang hidup masyarakat lokal, melainkan berubah menjadi objek perebutan kepentingan ekonomi dan politik. Tanah yang bagi masyarakat adat memiliki nilai spiritual, historis, dan identitas budaya, oleh oligarki kekuasaan justru dipandang sebagai “kue besar” yang dapat dieksploitasi demi investasi dan keuntungan ekonomi.
Dalam konteks ini, masyarakat adat Papua sering ditempatkan sebagai kelompok yang hanya menerima “remah-remah pembangunan”. Nama pembangunan dipakai sebagai legitimasi untuk membuka ruang eksploitasi sumber daya alam, sementara masyarakat lokal mengalami tekanan sosial, kehilangan tanah ulayat, hingga terpinggirkan dari ruang pengambilan keputusan.
Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana negara, korporasi, dan elite ekonomi membentuk aliansi kekuasaan yang mampu menentukan arah kebijakan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
Pendekatan Antonio Gramsci tentang hegemoni menjadi relevan untuk membaca fenomena ini. Menurut Gramsci, kekuasaan tidak hanya dipertahankan melalui kekuatan koersif, tetapi juga melalui pembentukan persetujuan sosial. Narasi “pembangunan”, “investasi”, dan “kemajuan daerah” sering diproduksi untuk membenarkan penguasaan tanah adat. Akibatnya, masyarakat yang menolak dianggap menghambat pembangunan, padahal mereka sedang mempertahankan identitas dan hak hidupnya.
Sejak zaman klasik, ruang kekuasaan memang selalu berkaitan dengan kontrol atas sumber daya. Pada era kerajaan feodal, tanah menjadi “kue utama” yang dikuasai raja dan bangsawan. Rakyat bekerja menghasilkan surplus ekonomi yang sebagian besar dinikmati elite penguasa. Niccolò Machiavelli dalam The Prince menjelaskan bahwa penguasa mempertahankan kekuasaan melalui strategi, loyalitas politik, dan pengendalian kepentingan. Stabilitas kekuasaan sangat bergantung pada kemampuan penguasa mengatur distribusi keuntungan kepada pendukungnya.
Memasuki era modern, bentuk ruang kekuasaan berubah.
Jika dahulu kekuasaan terpusat di istana dan kerajaan, kini ia hadir dalam parlemen, korporasi multinasional, media massa, hingga algoritma digital. Pierre Bourdieu menyebut adanya “modal simbolik”, yaitu legitimasi sosial yang membuat kelompok tertentu memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan arah kebijakan publik. Di era digital, media sosial membuka ruang baru bagi masyarakat untuk menyuarakan kritik dan tekanan terhadap penguasa. Namun di sisi lain, teknologi juga melahirkan elite baru pemilik data, pengendali informasi, dan perusahaan teknologi global yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik.
Budaya populer pun sering menjadi cermin bagaimana masyarakat memahami distribusi kekuasaan. Dalam The Hunger Games, elite Capitol hidup dalam kemewahan, sementara distrik-distrik miskin dipaksa bertarung demi bertahan hidup. Arena permainan menjadi simbol bagaimana kekuasaan bekerja melalui eksploitasi dan hiburan politik. Sementara dalam realitas Papua, “arena” itu hadir dalam bentuk perebutan tanah adat, investasi, dan kebijakan pembangunan yang sering kali mengabaikan suara masyarakat lokal.
Sejarah menunjukkan bahwa masyarakat tidak selalu diam menerima ketimpangan. Gerakan sosial, demonstrasi, revolusi, hingga kampanye digital merupakan bentuk perlawanan terhadap monopoli kekuasaan oleh segelintir elite. Dalam konteks Papua, perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah ulayat bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal eksistensi identitas, budaya, dan martabat manusia. Tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset, melainkan bagian dari kehidupan itu sendiri.
Pada akhirnya, “sepotong kue” bukan sekadar metafora kuliner, melainkan simbol hak atas keadilan, kesetaraan, dan partisipasi dalam kehidupan bersama.
Setiap individu dan komunitas memiliki hak memperoleh bagian yang layak bukan sebagai belas kasihan penguasa, tetapi sebagai konsekuensi dari keberadaannya sebagai warga negara dan manusia yang merdeka.
Eksistensi ruang kekuasaan akan selalu ada selama terdapat hierarki dan perebutan sumber daya.
Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya kekuasaan, melainkan siapa yang menguasainya dan untuk kepentingan siapa kekuasaan itu dijalankan. Ketika tanah adat, budaya, dan ruang hidup masyarakat diperlakukan hanya sebagai “kue ekonomi”, maka yang lahir bukan kesejahteraan bersama, melainkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan.
Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang mampu memastikan bahwa “pisau pemotong kue” tidak dimonopoli oleh segelintir elite, melainkan diawasi bersama melalui transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Karena pada akhirnya, kue yang dibagi secara adil bukan hanya mengenyangkan perut, tetapi juga menjaga martabat, identitas, dan kemerdekaan manusia.
Penulis : Yusril (Ketua Umum HMI Cabang Kendari












