ADVERTORIALBERITA SULTRAHEADLINEKONAWE UTARAPOLITIK

Siap Tarung di Pilkada Konut, Ikbar Resmi Mundur dari Kursi DPRD Konut

1251
×

Siap Tarung di Pilkada Konut, Ikbar Resmi Mundur dari Kursi DPRD Konut

Sebarkan artikel ini
Calon Bupati Konawe Utara, H.Ikbar, SH, MH.(Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Perhelatan Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh pelosok Indonesia khususnya di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) tersisa beberapa bulan lagi. Berbagai macam persiapan dan kesiapan para calon telah dimatangkan.

Salah satu calon yang menyatakan dirinya siap maju bertarung di Pilkada Konut yakni, Ikbar, Anggota DPRD Konut terpilih periode 2023-2029.

Informasi tersebut di buktikan dengan hadirnya ketua DPC Partai PBB Konawe Utara, Herman Sewani, bersama anggota Partai PBB Abdul Halim Alkaf untuk menyerahkan berkas pengunduran diri saudara Ikbar.

Penjelasan terkait penguduran tersebut diperkuat oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konut, Naim. Ia menjelaskan, penguduran diri tersebut berdasarkan UU 7 tahun 2017 pasal 426 serta PKPU 6 pasal 48 bahwa partai politik sebagai peserta pemilu bisa melakukan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai mekanisme yang dimaksud dalam poin pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang hal tersebut di atas.

Nampak Ketua DPC Partai PBB Konawe Utara, Herman Sewani, bersama anggota Partai PBB Abdul Halim Alkaf untuk menyerahkan berkas pengunduran diri saudara Ikbar di KPU Konut. (Foto: Istimewa)

Naim menuturkan, berdasarkan mekanisme perundang-undangan serta peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut diatas yang kemudian KPU Konut melakukan proses penggantian calon terpilih.

“Ini sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 5 pada PKPU 6 tahun 2024, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada partai politik yang sama didapil yang bersangkutan,”terangnya

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konut, Naim. (Foto: Istimewa)

Lebih jelas, Naim mengatakan sesuai ketentuan tersebut diatas KPU Konut telah menetapkan penggantian calon terpilih hasil pemilu 2024 pada anggota DPRD terpilih.

“Kami melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti pengunduran diri dari calon terpilih, untuk memastikan kebenaran dari pihak partai politik, dan sudah jelas bahwa saudara Ikbar mengudurkan diri dan digantikan oleh Abdul Halim Alkaf melalui surat keputusan Kabupaten Konut nomor 738 perubahan kedua atas surat keputusan KPU Konut nomor 552 tertanggal 8 agustus 2024,”(Bsl/a)