NARASISULTRA.ID,KONUT- Himpunan Pemuda Pelajara Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako) Kabupaten Konawe Utara (Konut) lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, Selasa, (19/12/2023).
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi Demonstrasi Hippmako Konut terkait adanya kegiatan aktivitas eksplorasi perusahaan pertambangan di Desa Mopute, Desa Tadoloiyo, Desa Lameoru, Desa Kota Maju, Desa Horoe dan Desa sekitarnya Di Kecamatan Oheo.
Dalam RDP itu, di hadiri beberapa komisi, diantaranya Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Konut, Dinas Lingkungan Hidup Konut, Camat Oheo yang di wakili oleh sekertaris Camat Serta paguyuban Hippmako Konut.
Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Nasrudin Polaha, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Investigasi yang pihaknya lakukan, mendapatkan bahwa kegiatan eksplorasi Pertambangan di Kecamatan oheo berada di Eks. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Kountara Putra Kontara.
“Kami juga mendapati, eksplorasi yang dilakukan belum ada Rekomendasi atau berkas terkait Izin Lingkungan Perusahaan Pertambangan yang sedang melakukan aktivitas di Kecamatan Oheo,”bebernya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil mengatakan akan merekomendasikan segera pemberhentian aktivitas eksplorasi di Kecamatan Oheo yang tidak memiliki Izin Lingkungan.
Senada yang dikatakan Ketua Komisi I, Abdul Malik yang juga merupakan Ketua Komisi III mengatakan bahwa Perusahaan Pertambangan yang melakukan kegiatan Eksplorasi pertambangan di Kecamatan Oheo telah melanggar Peraturan Pemerintah Tentang Analisis Lingkungan Hidup.
“Yang mana mereka melakukan kegiatan tanpa adanta izin lingkungan dan tidak adanya sosialisasi dari pihak perusahaan ke masyarakat Kecamatan Oheo,”pungkasnya.
Digedung DPRD Konut tersebut, Ketua Umum Hippmako Konut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.(Bsl/a)