NARASISULTRA.ID, KONUT- Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Konawe Utara, pada Kamis, 9 Oktober 2025, yang ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Bupati Konawe Utara dan Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Utara Made Tarabuana, unsur Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Konawe Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan bahwa total APBD Perubahan Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,45 triliun.

Lebih lanjut, Bupati Ikbar menegaskan kepada para kepala OPD untuk turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat secara langsung, agar program-program pemerintah dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Selain itu, Bupati juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor retribusi daerah.
Ia berharap, ke depan, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi.

“Kita saat ini 97 persen masih tergantung pada dana transfer dan hanya 3 persen dari PAD. Karena itu, saya harap kita bersama-sama meningkatkan PAD agar Konawe Utara tidak terus bergantung pada dana transfer,”pungkasnya.(Bsl/b)












