NARASISULTRA.ID, KONKEP- Eks ketua BEM STIE 66 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Arqam menyayangkan ketidakjelasan Surat Edaran (SE) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe kepulauan (Konkep).
Yang mana, Surat Edaran tersebut tentang penjaringan perangkat desa tahun 2023, yang seharusnya pendaftaran tersebut dilaksanakan Desember 2022, tetapi sampai hari ini belum ada kabar terkait penjaringan perangkat desa tersebut.
“Ini sangat kita sayangkan, karena sepengatahuan saya kurang lebih 150 orang pendaftar itu ada, dari masing masing kecamatan yang ada di Konkep,”ucap Muhammad Arqam baru-baru ini.
Aan sapaan akrabnya mengatakan, di desanya sendiri, Desa tondonggito, Kecamatan Wawonii Tenggara, terdapat 20 orang calon pendaftar yang bekerja sebagai petani.
“Tetapi karena ada surat edaran terkait penjaringan perangkat desa, mereka rela meninggalkan pekerjaan untuk pergi ke Kabupaten Konawe di Unaaha untuk mengurus kelengkapan berkas,” tutur Aan.
“Bahkan, mereka juga ke BNN Provinsi Sultra untuk tes urin karna syarat di penjaringan perangkat desa harus ada surat keterangan bebas narkotika, dan sampai hari ini tidak ada kabar, dari Dinas DPMD Konkep,”jelasnya menambahkan.
Mendengar keluhan masyarakat di desanya, Putra Asli Konkep itu geram atas beredarnya Surat Edarab yang dikeluarkan oleh dinas DPMD Konkep.
“Sampai hari ini, Dinas DPMD tidak ada niatan untuk mengeluarkan informasi terkait penjaringan perangkat desa tersebut, dan saya berpendapat apa yang dilakukan DPMD Konkep adalah Pembohongan Publik,”tegasnya.
“Dan dalam aturan, barang siapa yang menyebarkan berita bohong, hukumanya telah jelas di pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE,” pungkasnya.**(Red).