BERITA SULTRAHEADLINEHUKRIMKONAWE UTARA

Lagi! Satres Narkoba Polres Konut Amankan 56 Sachet Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Andowia

154
×

Lagi! Satres Narkoba Polres Konut Amankan 56 Sachet Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Andowia

Sebarkan artikel ini
Terduka Roni, Pelaku pengeder Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Andowia, Konawe Utara.(Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Peredaran narkotika kembali menjadi ancaman serius di Kabupaten Konawe Utara. Kali ini, aktivitas peredaran sabu diduga telah menyasar lingkungan permukiman warga di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (30) tanpa perlawanan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut.

sebanyak 56 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,81 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat siap diedarkan di tengah masyarakat.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit handphone, puluhan tabung PCR tube dan potongan pipet, sebilah besi yang telah dimodifikasi, serta tas tangan yang digunakan untuk menyimpan barang.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara, IPTU Hasdinar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, terutama yang mulai merambah ke lingkungan permukiman warga.

“Ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Konawe Utara,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan dan dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk kawasan permukiman. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkotika.(Bsl/b)