NARASISULTRA.ID, KONUT- Routa, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) kini hadirkan banyak investor terkhusus di sektor Pertambangan.
Diketahui bahwa wilayah Routa dikenal memiliki banyak sumber daya alam khususnya biji Nikel, sehingga menjadi incaran banyak investor.
Berdasarkan informasi, wilayah Routa akan didirikan perusahaan Baterei atau Litium yang saat ini telah melalui proses pembangunan. Hal ini menjadi kabar baik dan dampak positif bagi masyarakat.
Namun, dibalik terbukanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat,
perkembangan industri tambang Routa banyak memunculkan kekhawatiran di masyarakat mengenai dampak dan keberlanjutan lingkungan.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Utara (Konut) Ruslin Dian Saputra membeberkan ada beberapa perusahaan yang sedang melakukan pengolahan di Routa salah satunya PT.SCM yang ia duga lagi meramba kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ruslin sapaan akrabnya juga menduga selain belum memiliki izin IPPKH, PT.SCM juga belum mengantongi AMDAL, UKL/UPL yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan.
“Seharusnya perusahaan mega Industri sebesar itu Wajib menyelesaikan semua administrasi perusahaannya. Sudah puluhan tahun beroperasi masa masih ada masalah seperti ini,”Beber Ruslin
Kader HMI Cabang Kendari yang juga pemilik hak atas tanah ulayat di wilayah Mopute tua Routa tersebut menegaskan akan mengawal kasus dugaannya tersebut sampai selesai.
“Kami akan mengawal dugaan tersebut dan akan melaporkan ke pihak terkait jika apa yang khawatirkan benar. Karena sebagai masyarakat lokal kami khawatir kerusakan alam akan lebih para jika terus dibiarkan,”pungkas Ruslin.(Rjs/b)












