NARASISULTRA.ID, KONUT- Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu daerah penghasil Nikel terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang di kutip dari media CNBC Indonesia, Tambang Nikel Konut masuk dalam daftar 5 produksi bijih nikel terbesar di Indonesia.
Dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah, Konut menjadi incaran banyak perusahaan tambang di Indonesia. Tetapi, dengan SDA yang tersedia di Konut, banyak perusahaan nakal yang coba melakukan penambangan secara ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Konsorsium Pemuda Mahasiswa Pemerhati Pertambangan Konawe Utara (KPMPP Konut), menduga salah satu perusahaan pertambagan yakni PT. Elit Kharisma Utama II (PT. EKU II) telah melakukan penambangan Ilegal.
Atas dugaan tersebut, Lembaga KPMPP Konut bakal laporkan Perusahaan PT.EKU II ke Polda Sultra. Yang akan di layangkan pada hari Jumat 17 November 2023.
Ketua Umum KPMPP Konut Acil Taswin mengatakan, pihaknya akan melakukan pelaporan di Polda Sultra bersamaan dengan bukti berupa dokumentasi vidio, foto dan titik koordinat atas dugaan PT. EKU II yang melakukan penambangan ilegal di wilayah Eks IUP PT. EKU.
“Kami sudah pastikan Jumat akan melakukan proses pelaporan di Polda Sultra atas dugaan Ilegal Mining yang di lakukan PT. EKU II di wilayah Eks IUP PT. EKU,”tegas Acil Taswin.
Sementara Sekretaris KPMPP Konut Muhammad Sabri menjelaskan, bahwa kasus yang diduga dilakukan PT.EKU II tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2021 tentang Minerba pada pasal 158.
“Dugaan kasus tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2021 tentang Minerba pasal 158. Dengan data akurat yang kami miliki, kami akan segera melayangkan laporan ke Polda Sultra,”pungkasnya dengan tegas.(Rjs/c)