BERITA SULTRAHEADLINEKONAWE UTARAKOTA KENDARI

HMI Cabang Kendari Sebut, Eksplorasi Pertambangan di Kecamatan Oheo dapat Merusak Rumah Satwa Endemik dan Icon Konawe Utara

738
×

HMI Cabang Kendari Sebut, Eksplorasi Pertambangan di Kecamatan Oheo dapat Merusak Rumah Satwa Endemik dan Icon Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Kendari, Rahmat.(Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KENDARI- Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari Melalui Bidang Lingkungan Hidup, menanggapi persoalan Ekplorasi Tambang di wilayah Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Kendari, Rahmat membeberkan, setelah melakukan investigasi dan pengkajian terkait kehadiran perusahan tambang di Kecamatan Oheo menemukan fakta penting.

Alumni IAIN Kendari tersebut menduga bahwa PT. Karunia Sejahtera Mandiri (KSM) dan PT. Natural Persada Mineral (NPM) melakukan eksplorasi nikel didalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Bukan hanya itu, kami juga menduga kedua perusahaan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),”bebernya saat dikonfirmasi, Selasa, (21/1/2025).

Putra asli Kecamatan Oheo tersebut menjelaskan bahwa Kecamatan Oheo merupakan lumbung padi Konawe Utara sehingga dengan adanya aktivitas Eksplorasi pertambangan, akan mempengaruhi produksi pertanian akibat sumber air yang akan dicemari dan dirusak.

“Kecamatan Oheo juga menjadi rumah bagi berbagai satwa endemik seperti Anoa, Rangkong Sulawesi dan lain-lain yang merupakan hewan dilindungi yang terancam punah. Kehadiran pertambangan dengan daya rusak hutan yang luar biasa akan mempercepat kepunahan satwa-satwa ikonik tersebut,”jelasnya.

Rahmat mengatakan bahwa dalam RTRW Kabupaten Konawe Utara, Kecamatan Oheo tidak diperuntukkan untuk pertambangan sehingga kuat dugaannya aktivitas tersebut tidak sesuai dengan RTRW Daerah.

Ia juga menambahkan, aktivitas eksplorasi pertambangan tersebut berada tepat di gunung Oheo yang merupakan icon kebanggaan Kabupaten Konawe Utara. Sehingga kata Rahmat, menerima aktivitas pertambangan ditempat itu berarti turut merusak simbol/ icon Konawe Utara.

“Berdasarkan fakta dan kondisi diatas, kami menilai bahwa kedua perusahaan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab akan memberikan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem yang sangat signifikan di wilayah Kecamatan Oheo. Kami berharap seluruh stakeholder terkait untuk mengambil langkah tegas baik pembatalan izin, maupun penindakan kasus pidananya,”pungkasnya.(Bsl/b)