BERITA SULTRAHEADLINEKONAWE UTARA

Kejati Sultra Sebut, Sanksi dari Satgas PKH Bagi Perusahaan Tambang Bermasalah Masih Bersifat Administratif

7
×

Kejati Sultra Sebut, Sanksi dari Satgas PKH Bagi Perusahaan Tambang Bermasalah Masih Bersifat Administratif

Sebarkan artikel ini

NARASISULTRA.ID, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.

Asi Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Satgas saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan perbaikan tata kelola.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan tersebut sejauh ini bersifat administratif.

“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi, sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari, Rabu (31/12/2025).

*Fokus pada Pemulihan Hak Negara*

Muhammad Ilham menambahkan bahwa pendekatan administratif ini diambil untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan, seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih dalam ranah prosedur administratif.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.

Meski demikian, pihak Kejati tetap mengingatkan agar seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu guna menghindari sanksi yang lebih berat.(Ags/b)