NARASISULTRA.ID, KONUT- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) Ikbar bersama Wakil Bupati Konut, Abuhaera turut menyaksikan langsung penandatanganan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Deerah menjadi menjadi peraturan daerah Konawe Utara, di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut baru-baru ini.
Untuk diketahui, Bupati Konawe Utara
Ruksamin menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Deerah menjadi menjadi peraturan daerah. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh bupati dan Pj. Sekretaris Daerah Konut Diwakili Asisten III Administarsi Umum La Ondjo.
Bupati Konawe Utara, Ruksamin menjelaskan, bahwa pungutan pajak dan retribusi daerah (PDRD) memiliki peran vital sebagai salah satu sumber pendapatan APBD.

Ruksamin juga mengatakan, PDRD juga telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UUHKP).
Ketua DPW PBB Sultra itu juga mengingatkan soal pentingnya penyelesaian penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah tepat waktu, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.
“Perlu diketahui, penyusunan peraturan ini telah melalui berbagai tahap yang panjang, mulai dari perencanaan, pengaggaran, seminar, uji publik, hingga studi banding di lembaga-lembaga terkait. Olenya itu, saya menghimbau semua OPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, terutama subjek pajak dan retribusi,”tegas Ruksamin.

Bupati dua periode tersebut menegaskan kepada OPD yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak untuk bertindak secara proaktif dalam menindaklanjuti peraturan ini.
“Terimakasih kepada pimpinan DPRD Konut beserta anggotanya yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan peraturan daerah tersebut. Semoga ini dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kondisi keuangan dan pembangunan di Kabupaten Konawe Utara,”pungkasnya.(Bsl/b)