NARASISULTRA.ID, KONUT- Kantor Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum 2024 tingkat Kabupaten Konut di salah satu hotel Konut, pada Selasa (5/12/2023).
Ketua KPU Konut, Abd Makmur, mengatakan mengingatkan bahwa ini sebagai tantangan besar dalam perekrutan petugas KPPS, belum lagi tidak sembarang merekrut ada syarat yang harus dipenuhi.
Kata dia, KPPS ini adalah penyelenggara pemilu sebagai ujung tombak pada akhirnya sebagai batu kunci hasil kerja kerja selama 1 hingga 2 tahun terhadap proses pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024.
“Dalam perekrutan KPPS ini harus benar benar tinggi dari kepercayaan oleh masyarakat, maka itu sudah dari setengah kesuksesan pemilu 2024. Tetapi kita rekrut harus orang-orangyang yang tidak perlu lago di pertanyakan oleh masyarakat,” katanya
Ia menyebutkan bahwa KPU Konut akan menerima sebanyak 1820 KPPS dengan rincian 7 orang per TPS dari jumlah sebanyak 260 TPS. Kemudian calon petugas KPPS harus memenuhi bersyarat sesuai dengan UU yang di atur dalam secara teknis PKPU nomor 8 tahun 2022.
“Berharap KPPS yang dibentuk nantinya adalah KPPS yang dapat menyelenggarakan pemungutan perhitungan suara di TPS dengan sesuai aturan per UU yang berlaku tidak ada lagi kendala jadi di lapangan semua berlangsung dengan jujur dan adil, sesuai dengan asas pemilu yang berlaku,” pungkasnya
Sementara itu, Kasubag Hukum dan SDM KPU Konut, Nasrulah menambahkan dalam rekrutmen petugas KPPS ini secara terbuka melalui pendaftaran yang merupakan kewenangan PPS. Atas dasar itu KPU konut secara rasional mencoba menghadirkan nuansa yang baru demi melahirkan kelompok penyelenggara pemungutan suara.
“Sejatinya KPU sebagai garda terdepan sebagai wajah pertama dipandang dan di lihat bagimana proses pemilu atau hasilnya yang bisa di lihat berkualitas, teregriditas sehingga kepercayaan publik meningkat,” tambahnya
Diketahui untuk syarat perekrutan petugas KPPS sebagai berikut kecukupan umur, berpendidikan, dan yang paling penting adalah tidak menjadi anggota politik. Jadwal perektutan petugas KPPS pada 11 hingga 15 Desember 2023.(Bsl/b)