NARASISULTRA.ID, KONUT- Baru-baru ini, vidio 13 detik soal kecelaakan kerja di salah satu perusahaan tambang yang bergerkan di bidang pertambangan nikel beredar di media sosial.
Berdasarkan informasi, kecelakaan kerja tersebut di alami oleh sopir dump truk PT. Mandala Jayakarta. Yang mana perusahaan tersebut berlokasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Atas informasi Kapolsek Lasolo, Iptu Helga Riza Diatama mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, (24/5/2023) sekita pukul 10.00 Wita, dengan Korban bernama Sofian Syam (24).
Menurut keterangan korban, awalnya sekitar pukul 09.00 Wita dilakukan Kegiatan Holing di IUP PT.Mandala Jayakarta dari Feet ke Stock File dengan jarak kurang lebih 1 KM dengan menggunakan Mobil DT dengan nomor Lambung 06 Warna Hijau.
Sekitar Pukul 10.00 wita saat Posisi sedang menurun di Kilo 0.5 Rem Mobil Korban Blong/tidak berfungsi dengan Baik.
Pada Saat Rem mobil tidak berfungsi, korban berusaha ke arah kiri untuk mencari gunung dengan maksud untuk menghentikan laju kendaraannya. Namun, disaat itu pula ada mobil DT 04 di depannya yg di kemudikan Oleh Sdr.Umar Saleh dengan posisi munurun sehingga korban menabrak Dump mobil yang di Kendarai Sdr.Umar Saleh.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka berat, dan telah di rujuk ke Rumah Sakit Umum daerah Kota Kendari.
Berdasarkan kejadian tersebut penerapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari perusahaan PT. Mandala Jayakarta dipertanyakan.
Bukan hanya soal minimnya penerapan K3, PT.Mandala Jayakarta juga di duga telah menyerobot lahan di Wilayah CV Yulan Pratama.
Hal tersebut dibuktikan berdasarkan Putusan Nomor: 501/K/TUN/2022. Yang salah satunya berbunyi bahwa ;
1. Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi CV. Yulan Pratama.**(rjs)