BERITA SULTRAHEADLINEHUKRIMKONAWE UTARA

Lagi! Polres Konut Kembali Amankan Pengedar Narkotika di Desa Lahimbua Konut

1052
×

Lagi! Polres Konut Kembali Amankan Pengedar Narkotika di Desa Lahimbua Konut

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial R alias M (25), yang berprofesi sebagai petani asal Desa Andaroa Kecamatan Sampara Kab. Konawe, diringkus Tim Opsnal saat hendak melakukan transaksi di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia.(Foto: Humas Polres Konut)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Satresnarkoba Polres Konawe Utara kembali ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Konawe Utara.

​Tepat pada Kamis pagi 2 Januari 2026, seorang pria berinisial R alias M (25), yang berprofesi sebagai petani asal Desa Andaroa Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, diringkus Tim Opsnal saat hendak melakukan transaksi di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia.

​Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, menjelaskan operasi ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah akan adanya transaksi barang haram di wilayah mereka.

​Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak cepat ke TKP di Desa Lahimbua sekitar pukul 07.30 WITA. Tersangka R tidak berkutik saat tim melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penyergapan dan penggeledahan di lapangan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ​2 Sachet plastik bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,73 gram, ​3 Sachet plastik kosong yang diduga akan digunakan untuk memecah paket sabu serta
​1 Unit Handphone Vivo Y12 serta 1 bungkus rokok sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.

​Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sampara ini diduga kuat berperan sebagai pengedar atau perantara dalam jual beli narkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Utara guna penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya tersebut pelaku bakal dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta disinkronkan dengan aturan terbaru dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga kondusivitas dan masa depan generasi muda di Kabupaten Konawe Utara,”tutupnya.(Bsl/a)