BERITA SULTRAHEADLINEKONAWE UTARAPOLITIK

Pasca Putusan MK, KPU Konawe Utara Bakal Tetapkan Pasangan Ikbar-Abuhaera Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konut

1171
×

Pasca Putusan MK, KPU Konawe Utara Bakal Tetapkan Pasangan Ikbar-Abuhaera Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konut

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur, S.Pd, M.Pd. (Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal tetapkan pasangan Ikbar-Abuhaera sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Konawe Utara periode 2024-2029.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil putusan dari Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia, yang telah menyatakan permohonan pemohon dismisal dan tidak dilanjutkan.

Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, KPU Konut yang berpedoman pada PKPU nomor 18 tahun 2024, tentang rekapitulasi perhitungan suara dan hasil penetapan pemilihan Kepala daerah serentak, maka KPU Konut akan mengagendakan rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bapati Konut terpilih.

Lebih lanjut Makmur sapaan akrabnya mengatakan, rapat pleno yang akan digelar pihaknya, mengacu pada surat dinas dari KPU RI nomor 232 perihal penetapan paslon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pasca penetapan pembacaan ketetapan MK.

“Kami akan segera mengendakan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. In Sya Allah kami akan maksimalkan secepatnya tanggal 5 Februari 2025 dan paling lambat tanggal 6 Februari 2025. Setelah itu kami akan mengusulkan kepada DPRD Konut untuk di paripurnakan,”jelasnya.

Magister Pendidikan UHO tersebut juga mengucapkan terimakasihnya kepada seluruh masyarakat Konut, Pemda Konut, unsur Forkopimda Konut serta seluruh PPK dan PPS yang telah mensukseskan pemilukada di Konawe Utara.

“Terimakasih kepada semua stakeholder yang telah mensukseskan pemilukada di wilayah Konawe Utara,”tutupnya.(Bsl/a)