,

Peringati September Hitam, HMI Cabang Kendari Gaungkan Kasus Randi dan Yusup Jadi Pelangaran HAM Berat

oleh
oleh
HMI Cabang Kendari bersama Organisasi Kepemudaan Lainya saat mengelar aksi unjuk rasa dipelataran Kantor Gubernur Sultra. (Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KENDARI- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari gelar aksi demontrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sultra baru-baru ini.

Aksi demostrasi tersebut dalam rangka memperingati September Hitam, sebagai refleksi atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.

Diketahui, September Hitam merupakan istilah yang digunakan HMI Cabang Kendari untuk pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Yang mana diketahui, kasus tersebut banyak terjadi tepat pada bulan September. Diantaranya, Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Persitiwa G30S-PKI, Malari, Semanggi II, Tanjung Priok, Penembakan Mahasiswa Di Kota Kendari dan masih banyak kasus lainya.

Selain itu, HMI Cabang Kendari juga menilai kasus yang sedang menimpa masyarakat Rempang sebagai sebuah pelanggaran HAM.

Ketua Umum HMI cabang Kendari, Sapril Basmin mengatakan, Demonstrasi yang mereka lakukan merupaka sebuah peringatan terhadap peristiwa-peristiwa monumental tentang pelanggaran HAM.

“Melalui aksi ini, kita meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi sebelumnya serta desakan agar stakeholder terkait mengambil tindakan preventif agar tidak terjadi lagi yg serupa dikemudian hari,”harap Sapril Basmin saat di konfirmasi baru-baru ini.

Terpisah, Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Kendari, Ruslin Dian Saputra mengungkapkan bahwa demonstrasi yang di lakukan HMI Cabang Kendari membawa empat poin tuntutan.

Diantara tuntutan yang digaungkan yakni,
1. Meminta PJ Gubernur Sultra mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Komnas HAM untuk menaikan Status Kasus Randi Yusuf menjadi Pelanggaran HAM Berat.

2. Mendesak Pemerintah Sultra bersama DPRD Sultra untuk segera membuat Monumen Yusup dan Randi.

3. Membuat Nota Kesepahaman kepada Pemerintah Provinsi Sultra agar tidak terjadi lagi tindakan represif oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sultra.

4. Mengutuk keras terjadinya pelanggaran HAM atas Masyarakat Rempang Batam Kepulauan Riau terkait rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City.

“Kami berharap, apa yang teman-teman Mahasiswa inginkan melalui aksi damai ini, bisa diperhatikan dan dijalankan pihak terkait,”pungkasnya.(Rjs/b)