HEADLINEHukum dan Kriminal

Polres Konawe Utara Tetapkan 10 Tersangka Tindak Pidana Migas

249
×

Polres Konawe Utara Tetapkan 10 Tersangka Tindak Pidana Migas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, bersama Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, dan di dampingi Kabag Ops AKP Sunari, Kasat Reskrim AKP Bhekti Indra Kurniawan, dan Kasiwas Ipda Wayan Suparta saat melakukan konferensi Pers terkait pengungkapan 10 tersangka Migas. (Foto: Istimewa)

NARASISULTRA.ID, KONUT- Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menetapkan 10 tersangka Tindak Pidana bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penetapan 10 tersangka tersebut di release Polres Konawe Utara di Mako Polres Konut Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara, Senin, (31/7/2023).

Pengungkapan 10 tersangka tersebut, dipimpin langsung Kapolres AKBP Priyo Utomo, bersama Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, dan di dampingi Kabag Ops AKP Sunari, Kasat Reskrim AKP Bhekti Indra Kurniawan, dan Kasiwas Ipda Wayan Suparta.

Penetapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi : LP/A/08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17/VII/2023 /SPKT/Res Konawe Utara /Sultra, tanggal 26 Juli 2023.

Kapolres AKBP Priyo Utomo, mengatakan setelah dilaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara menetapkan 10 orang tersangka berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), A (37) dengan Barang Bukti 6 unit mobil dengan jenis 4 pick up dan 2 mini Bus serta 968 tabung Gas Elpiji isi 3 Kg.

Sedang tersangka lainya dengan Barang Bukti 4 unit mobil pick up dan 250 jerigen bahan bakar minyak jenis pertalite berinisial M (45), A (32), M (47), dan F (22).

AKBP Priyo Utomo menerangkan bahwa kronologi penangkapan terjadi pada  Rabu, (26/7/2023), anggota Patroli Pos Mobile Polres Konut menemukan 10 unit mobil 8 jenis pick up dan 2 jenis mini bus yang membawa Gas isi 3 Kg dan BBM jenis Pertalite yang tidak memiliki Surat Izin Niaga maupun Pengangkutan.

Adapun modus Operandi para tersangka yakni dengan cara membeli Gas melon atau Liqiufied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dari kios-kios  atau warung yang berada di Kabupaten Konawe dan Bombana secara acak dengan harga Rp. 30.000,- pertabung kemudian dijual ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan harga Rp. 50.000,-pertabung.

“Sedang Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite para tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp. 360.000,- perjergen kemudian dijual ke Kabupaten Morowali  Sulawesi Tengah dengan harga Rp. 400.000,- perjergen,”beber AKBP Priyo Utomo dihadapan Jurnalis

Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra itu mengatakan, 10 tersangka tersebut di jerat pasal 40 angka 9 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) “tegas mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra”tambahnya.

Untuk diketahui, 10 tersangka  tersebut diamankan  di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Konawe Utara.(Bsl/a).