NARASISULTRA.ID, KONUT- Aktivitas operasional PT Tambang Matarape Sejahtera (PT TMS), perusahaan pertambangan bijih nikel yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, menuai sorotan dari masyarakat lingkar tambang.
PT TMS diketahui merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 1.681 hektare yang berlaku sejak 31 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2029. Namun, di tengah aktivitas produksi dan pengapalan yang mulai berjalan, perusahaan tersebut dinilai belum menunjukkan komitmen yang maksimal terhadap pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah sekitar tambang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Lingkar Tambang Kecamatan Langgikima, Irham, menyampaikan kritik keras terhadap PT TMS. Menurutnya, perusahaan terkesan hanya fokus pada aktivitas produksi, sementara kewajiban sosial kepada masyarakat lingkar tambang belum dilaksanakan secara optimal.
“Harapan masyarakat sejak awal adalah agar kehadiran perusahaan mampu memberikan manfaat nyata melalui program pemberdayaan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta keterlibatan pelaku usaha lokal. Namun yang kami lihat hingga saat ini belum sesuai dengan harapan tersebut,” ujar Irham.
Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan.
Selain menyoroti minimnya realisasi program pemberdayaan, Irham juga mengecam aktivitas produksi dan pengapalan ore nikel yang dilakukan PT TMS tanpa diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Menurutnya, sosialisasi merupakan langkah penting untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan perusahaan, dampak yang mungkin ditimbulkan, serta bentuk kontribusi yang akan diberikan kepada wilayah lingkar tambang.
“Kami sangat menyayangkan jika aktivitas produksi dan pengapalan sudah berjalan, sementara masyarakat belum pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka melalui forum sosialisasi. Transparansi seperti ini sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Irham berharap manajemen PT TMS segera membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Langgikima. Ia juga meminta perusahaan segera merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat secara nyata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang semestinya tidak hanya memberikan keuntungan dari sisi investasi, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.(Bsl/b)












