NARASISULTRA.ID, KONUT- Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap Kasus Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) dari bulan Januari hingga April 2024.
Press release yang berlangsung di Loby kantor Polres, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, pada Senin, (22/4/2024) kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, didampingi Kabagren Kompol Muhammad Basir, Kabaglog AKP La Ampi serta Kasat Resnarkoba Iptu Ramlang.
Diketahui, pengungkapan yang berlangsung hingga April 2024 telah mengungkap kasus Tindak pidana peredaran Narkotika sebanyak 9 Laporan Polisi dan 10 orang tersangka laki-laki, dengan total barang bukti (BB) sebanyak 124,08 gram jenis Sabu
Pada pengungkapan tersebut, terdapat kelompok Medan yang menjadi tersangka yakni RN (37) dengan BB 78,54 gram yang diamankan di Kelurahan Andowia pada April ini. Sedangkan beberapa tersangka lain berasal dari luar Kabupaten Konawe utara dan warga asli Konut.
Dikerahui juga, pada bulan Januari 2024 Polres Konut berhasil amankan tersangka RD dengan BB 0,67 gram dan IS dengan BB 19,52 gram dengan TKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima dan Desa Puulemo Kecamatan Lembo.
Pada Februari 2024 Polres Konut lagi-lagi berhasil amankan tersangka AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, dimana kelima tersangka diamankan di Desa Basule Kecamatan Lasolo Konut.
Dan pada Bulan Maret Polres Konut kembali amankan 2 tersangka yakni SI TKP Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo dengan BB 0,40 gram, serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram, yang diamankan di Mes 02 NPM Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konut.
Kapolres AKBP Priyo Utomo mengatakan, bahwa kesepuluh tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengam pidana denda hingga Miliaran rupiah.
Pria berpangkat dua bunga tersebut menghimbau agar masyarakat lebih peka dan waspada serta lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman apalagi berhubungan kasus Narkotika.
“Jika melihat atau mencurigai hal tersebut, segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, maupun polsek setempat maupun atau via Whattapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,”tutupnya.(Bsl/a)