HUKUM

Sempat Melarikan Diri, Kakak Beradik Terduga Pelaku Peganiayaan di Konut Di Amankan Sat Reskrim Polres Konawe Utara

68
×

Sempat Melarikan Diri, Kakak Beradik Terduga Pelaku Peganiayaan di Konut Di Amankan Sat Reskrim Polres Konawe Utara

Sebarkan artikel ini

NARASISULTRA.ID,KONUT– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkapkan kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang sempat meresahkan warga.

Dari pengungakapan tersebut, Satreskrim Polres Konut berhasil mengamankan dua 2 orang adik dan kakak, yaitu AP (43), dan AT (42) yang mana keduanya tinggal serumah di Desa Amorome Kecamatan Asera.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di pada Rabu, (22/2/2023) sekira jam 12.00 Wita, dan penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah salah satu warga Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano.

Kronologi penganiayaan itu bermula
antara korban DD (51) dan pelaku AM Dan AT. Awalnya pelaku melarang korban masuk kelokasi pengolahan kayu di kampung Kuya Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano, Konut.

Namun korban tetap masuk untuk mengolah kayu sehingga pelaku emosi.

Akibat diselimuti emosi, AM dan AT dengan membawa senjata tajam masing-masing mendatangi korban.

Kedua pelaku AM dan AT terlibat cekcok dengan Korban DD, dan langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dibawanya.

Usai melakukan penganiayaan kedua pelaku kabur melarikan diri.

Akibat penganiayaan itu, korban DD (51) mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari Kirinya, akibat sabetan senjata tajam dan saat ini dalam perawatan di Ruang ICU RS. Konut.

Mendapatkan laporan penganiayaan tersebut, Polsek Wiwirano bersama Sat Reskrim Polres Konawe Utara yang di Pimpin oleh Kaurbin Operasional Sat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Agustian Rante Parabang, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.

Dalam kurang waktu dari 1×24 jam Satreskrim dapat menangkap kedua pelaku yang mana salah satu pelaku hendak melarikan diri ke morowali.

Dari pengejaran tersebut, pelaku AT ditangkap di Kecamatan Asera sedangkan AM di tangkap melalui informasi dari pelaku AT yang mana AM melakukan persembunyian di rumah keluarganya di Seputaran Konut.

Dari penangkapan itu, 1 buah parang sebagai barang bukti berhasil disita.

Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP dengan pidana ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun.** (Rjs)