NARASISULTRA.ID, KONUT- Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertambangan Ilegal bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat(15/9/2023) .
Dipimpin Kasat reskrim Polres Konawe utara AKP Bhekti Indra Kurniawan, unit Tipidter Polres Konut bersama tim subdit tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap pertambangan Ilegal bertempat di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Konut.
Kegiatan Pertambangan Ilegal tersebut dilakukan oleh PT. Bumi Nikel Pratama (BNP) yang setelah pemeriksaan bersama Tim Gabungan Polda Sutra PT. BNP benar-benar tidak memiliki Izin usaha Pertambangan.
Penangkapan tersebut berawal dari Laporan masyarakat bahwa di Desa Morombo pantai sedang terjadi penambangan yang diduga ilegal oleh PT. Bumi Nikel Pratama sehingga Satreskrim Polres Konawe utara melakukan penyelidikan untuk memastikan kegiatan tersebut.
Personil gabungan Satreskrim Polres Konut dan Subdit Tipidter Polda Sultra kemudian menghentikan kegiatan PT. Bumi Nikel Pratama serta mengamankan Barang bukti berupa 5 unit Alat berat Excavator dan 1 unit Dozer.
Subdit Tipidter Polda Sultra juga membawa dan mengamankan Pengawas dan Operator alat berat PT. Bumi Nikel Pratama untuk dimintai keterangan di Polda Sultra.
Kapolres Konawe utara AKBP Priyo Utomo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan Komitmen Polres Konawe utara untuk memberantas para penambang ilegal di bumi Oheo.
“Untuk penanganan kasusnya diserahkan kepada Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra,”jelas AKBP Priyo Utomo.